Pemerintah Pastikan Takkan Hapus Larangan Ekspor Mineral Mentah

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. dok. Kemenko Perekonomian. Info Ekonomi.
EmitenNews.com - Pemerintah memastikan tidak ada penghapusan kebijakan larangan ekspor mineral mentah Indonesia. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa mineral kritis yang bisa diekspor, termasuk ke Amerika Serikat, tetaplah yang sudah melewati proses hilirisasi atau pengolahan di dalam negeri. Intinya, pemerintah Indonesia tidak akan mencabut larangan ekspor mineral mentah.
"Tidak ada yang dihapuskan," tegas Airlangga Hartarto kepada wartawan, Kamis (24/7/2025).
Anggota Dewan Ekonomi Nasional, Septian Hario Seto. Seto mengatakan, pernyataan tersebut tidak berarti Pemerintah Indonesia harus mencabut kebijakan larangan ekspor mineral mentah. Seto menegaskan, poin tersebut lebih pada hasil olahan mineral atau processed minerals dari smelter di dalam negeri, bukan mineral mentah.
Berdasarkan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara No.3 tahun 2020 (UU Minerba) larangan ekspor mineral mentah mulai diberlakukan pada 10 Juni 2023. Namun, karena smelter di dalam negeri belum tuntas, ekspor beberapa jenis mineral, termasuk konsentrat tembaga, masih diizinkan sampai akhir 2024.
Seharusnya per 1 Januari 2025 tak ada lagi ekspor mineral mentah yang diizinkan, kecuali konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia. Pasalnya, terdapat kondisi kahar pada smelter Freeport, sehingga menyebabkan tuntasnya pembangunan smelter tertunda, dan membutuhkan waktu hingga smelter baru tersebut beroperasi.
Freeport masih mendapatkan izin ekspor konsentrat tembaga hingga September 2025.
Sementara itu larangan ekspor bijih nikel sudah berlaku sejak 1 Januari 2020.
Sebelumnya, berdasarkan pernyataan bersama terkait kerangka perjanjian AS-Indonesia, yang dirilis Gedung Putih pada Rabu (23/07/2025), ada salah satu poin yang menyebut, "Indonesia akan menghapus pembatasan ekspor komoditas industri ke Amerika Serikat, termasuk mineral kritis."
Pembatasan ekspor mineral kritis Indonesia selama ini hanya terkait kebijakan larangan ekspor mineral mentah. Dengan adanya larangan itu, mineral harus terlebih dahulu diproses pada fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) dalam negeri sebelum diekspor keluar negeri.
Seperti diketahui Amerika Serikat dan Indonesia telah mencapai kesepakatan bersama dalam negosiasi soal tarif impor antar kedua negara. Salah satu kesepakatannya adalah permintaan AS agar Indonesia menghapus pembatasan ekspor sejumlah komoditas, termasuk mineral kritis.
Hal itu tertuang dalam kerangka kerja untuk negosiasi Perjanjian Perdagangan Timbal Balik kedua negara. "Indonesia akan menghapus pembatasan ekspor komoditas industri ke Amerika Serikat, termasuk mineral kritis,.
Kerangka ini juga membuka jalan bagi penghapusan hampir seluruh tarif impor Indonesia terhadap produk-produk industri, pangan, dan pertanian dari Amerika Serikat.
Sementara itu, AS akan menurunkan tarif produk Indonesia menjadi 19%, atau jauh lebih rendah dibandingkan keputusan awal di mana tarif impor terhadap Indonesia dikenakan 32% dan seharusnya berlaku pada 1 Agustus mendatang.
Sejauh ini, tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait poin mineral kritis ini. Pasalnya, pembatasan ekspor mineral kritis Indonesia selama ini hanya terkait kebijakan larangan ekspor mineral mentah. Mineral harus terlebih dahulu diproses di fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) dalam negeri sebelum diekspor keluar negeri. ***
Related News

Xolare RCR Energy (SOLA) Catat Pendapatan Rp100M, Meningkat Tajam

Airlangga: Transfer Data Pribadi ke AS Tetap di Bawah Pengawasan Kita

GIIAS 2025 Diharapkan Kembalikan Minat Masyarakat Beli Kendaraan

Asumsi Dasar RAPBN 2026 Disepakati, Pertumbuhan Ekonomi 5,2-5,8 Persen

Pesan Menperin Kepada Industri: Jangan Sampai ada PHK!

Ini Sejumlah Komitmen Investasi AS Terkait Kesepakatan dengan RI