Pemerintah Perpanjang PPKM Level 1 Jawa-Bali Hingga 5 Desember, Wajib PeduliLindungi

PeduliLindungi (ilustrasi). dok. InfoPublik.
EmitenNews.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seluruh wilayah Jawa Bali kembali diperpanjang, termasuk Jabodetabek. Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Jawa-Bali kembali berada di level 1, sampai dua minggu ke depan, atau hingga 5 Desember 2022.
Dalam keterangannya, Selasa (22/11/2022), Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri, Safrizal menekankan PPKM masih diberlakukan seiring dengan peningkatan kasus aktif Covid-19. Pemerintah mencatat hari-hari ini kasus infeksi virus Corona, atau coronavirus disease 2019 (Covid-19) terus meningkat.
"Kami melihat seminggu terakhir kasus aktif harian masih lebih dari 5.000 kasus, sehingga pemerintah masih menganggap penting untuk melanjutkan pemberlakuan PPKM," urai Safrizal dalam keterangan tertulisnya.
Mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 49 Tahun 2022 perpanjangan PPKM berlaku hingga 5 Desember 2022. Artinya, selama dua pekan ke depan aturan baru yang ditetapkan adalah seperti berikut:
Untuk menghindari risiko tertular COVID-19 di tengah kerumunan, nonton bersama Piala Dunia 2022 di periode 20 November hingga 18 Desember 2022 sebaiknya menerapkan:
Diberlakukan skrining PeduliLindungi, hanya kategori Hijau yang diperkenankan masuk. Mereka yang berisiko tinggi Covid-19 seperti lansia di atas 60 tahun atau memiliki komorbid dilarang masuk.
Mengupayakan tempat terbuka atau berventilasi baik serta menggunakan hepa filter. Wajib memakai masker dan dibuka hanya ketika makan dan minum.
Untuk kompetisi olahraga, seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung dan penonton wajib menggunakan PeduliLindungi untuk masuk tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan
Pelaksanaan kompetisi pada kriteria level 1 diperbolehkan dengan kapasitas stadion 100 persen. Seluruh pengunjung dan pemain wajib sudah divaksinasi booster atau vaksinasi lengkap wajib mengikuti aturan protokol kesehatan.
Sementara itu, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
Untuk work from office (WFO), kegiatan perkantoran termasuk nonesensial diberlakukan maksimal 100 persen WFO, dengan syarat sudah divaksinasi COVID-19 dan wajib memakai aplikasi PeduliLindungi di pintu akses masuk dan keluar kerja. ***
Related News

Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Ungkap Peran Pegawai Wilmar Group

KPK Periksa Komut JTPE Yongky Wijaya di Kasus Taspen

31 Ribu Dosen ASN Akhirnya Terima Tunjangan Kinerja

Hadapi AS, ASEAN Sepakat Gunakan Mata Uang Lokal untuk Perdagangan

Kasus Korupsi LPEI, KPK Periksa Eks Staf Khusus Era Presiden Jokowi

Sudah jadi Sikap Publik, Menteri HAM Minta Hapus Penerapan SKCK