Pemerintah Wajibkan Pengolahan Dan Pemurnian Mineral Kritis Dilakukan di Dalam Negeri

Menurut dia itu harus ditindaklanjuti dengan melakukan kajian khusus dan eksplorasi mengungkapkan lebih rinci potensi mineral kritis di beberapa wilayah di Indonesia dengan acuan Neraca Dan Sumber Daya Cadangan Mineral, Batubara dan Panas Bumi serta peta Potensi Mineral, Batubara dan Panas Bumi Badan Geologi.(fj)
Related News

Kemenkum Tetapkan Jangka Waktu Pendaftaran Merek Maksimal 6 Bulan

Ketua LPS Anggap IMF Selalu Keliru Soal Proyeksi Ekonomi

OJK Bongkar Sindikat Investasi Bodong Morgan Asset, Kerugian Rp18M

OJK Ungkap Afiliasi Asing Tiga Pedagang Aset Kripto, Ini Datanya

Hingga Akhir April, Total Kerugian dari Penipuan Keuangan Rp2,1T

Kurangi Dominasi USD, ASEAN Sepakat Nexus jadi Sistem Pembayaran