Pemilu 2024! Tak Penuhi Syarat, Irman Gusman Batal jadi Calon Anggota DPD RI

Irman Gusman. dok. Tribunnews.
Berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11 tahun 2023 tentang pencalonan DPD, persyaratan telah melewati jangka waktu 5 tahun tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik.
Namun, dalam Putusan Nomor 28 Tahun 2023, MA menyatakan Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi: yaitu Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023.
Dengan demikian, aturan KPU yang melonggarkan mantan narapidana tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum atau dengan kata lain, Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tersebut sudah tidak berlaku lagi.
Putusan akhirnya ada di KPU RI. Tunggu SK penetapan DCT DPD dari KPU RI tanggal 3 November 2023. Selain Irman Gusman, Rifo Darma Saputra juga tidak disusun ke dalam DCT DPD Dapil Sumbar untuk Pemilu 2024, setelah yang bersangkutan menyatakan mundur dari pencalonan DPD pada 3 Oktober 2023.
"Tentu akan terjadi pergeseran nomor urut DPD dalam penetapan DCT yang akan ditetapkan oleh KPU RI pada 3 November nanti," kata Ory Sativa Sya'ban. ***
Related News

Tol Kataraja Seksi 1 Siap Dilewati Gratis hingga 20 Oktober 2025

Tak Kunjung Tahan Tersangka Kasus CSR BI, MAKI Ancam Somasi KPK

Kasus Korupsi Izin TKA, KPK Sudah Sita 44 Aset Seorang Tersangka

Bahlil Bersama BPS Finalisasi Data Penerima Subsidi BBM dan LPG 3 Kg

DJP Kejar 200 Penunggak Pajak Besar, Satu Target Kena Gijzeling

Kasus Anoda Logam, KPK Tetapkan Loco Montrado Tersangka Korporasi