EmitenNews.com - Irman Gusman harus mengubur impiannya untuk kembali menjadi Senator melalui Pemilu 2024. KPU Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (31/10/2023), menyatakan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI itu, tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD Dapil Sumbar di Pemilu 2024. Mantan narapidana korupsi itu tidak lolos dalam tahapan penyusunan DCT DPD.

 

KPU Sumbar mendasarkan keputusannya menindaklanjuti surat KPU RI Nomor 1096 mengenai Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung. Melalui surat tersebut, KPU memerintahkan KPU Sumbar untuk memedomani Putusan MA Nomor 28 Tahun 2023 pada masa penyusunan Daftar Calon Tetap DPD.

 

Kepada pers, Selasa (31/10/2023), Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar Ory Sativa Sya'ban, mengatakan, setidaknya ada dua dokumen Irman Gusman yang diverifikasi kembali: putusan pengadilan yang bersifat inkrah dan surat keterangan kepala Lapas Kelas 1 Sukamiskin Bandung.

 

Pada dokumen putusan pengadilan, Irman Gusman termasuk kategori mantan terpidana yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 lima tahun atau lebih.

 

Syarat menjadi calon anggota DPD, di antaranya tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.