Pemprov Wajibkan Transaksi Keuangan Perusahaan Lewat Bank Kalteng

Ilustrasi pelayanan Bank Kalteng. Dok. Stabilitas.id.
Gubernur juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan dana hibah dan bantuan sosial, mengingat banyaknya kasus penyimpangan di sejumlah daerah dan menjadi sorotan lembaga penegak hukum.
“Saya selalu ingatkan, hati-hati dalam penggunaan dana hibah. Jangan sampai niat baik justru menimbulkan masalah hukum. Kita tahu KPK sangat mengawasi soal ini, jadi semua harus tertib administrasi,” tegas kakak kandung mantan Gubernur Kalteng dua periode (2014-2019, dan 2019-2024) Agustian Sabran itu.
Selanjutnya, pemerintah daerah akan memprioritaskan hibah dalam bentuk fisik dibandingkan hibah tunai untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan. Bantuan fisik dinilai lebih pas, supaya jelas hasilnya dan bisa langsung dirasakan masyarakat. ***
Related News

Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN, KPK Tahan Komut IAE Arso Sadewo

Tas, Perhiasan dan Deposito Rp33M Ikut Disita, Sandra Dewi Keberatan

BNI Dorong UMKM dan Penciptaan Kerja Lewat Akad Massal Nasional

Keluarga Minta Pelaku Pembunuhan Kacab Bank Dikenai Pasal Berencana

Dana Mobil Maung Siap, Penyalurannya Purbaya Tunggu Pindad Siap

Kasus Angkutan Bansos di Kemensos 2020, KPK Periksa Komut Yasa Artha