Pemprov Wajibkan Transaksi Keuangan Perusahaan Lewat Bank Kalteng
Ilustrasi pelayanan Bank Kalteng. Dok. Stabilitas.id.
Gubernur juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan dana hibah dan bantuan sosial, mengingat banyaknya kasus penyimpangan di sejumlah daerah dan menjadi sorotan lembaga penegak hukum.
“Saya selalu ingatkan, hati-hati dalam penggunaan dana hibah. Jangan sampai niat baik justru menimbulkan masalah hukum. Kita tahu KPK sangat mengawasi soal ini, jadi semua harus tertib administrasi,” tegas kakak kandung mantan Gubernur Kalteng dua periode (2014-2019, dan 2019-2024) Agustian Sabran itu.
Selanjutnya, pemerintah daerah akan memprioritaskan hibah dalam bentuk fisik dibandingkan hibah tunai untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan. Bantuan fisik dinilai lebih pas, supaya jelas hasilnya dan bisa langsung dirasakan masyarakat. ***
Related News
Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar, Satgas PKH Selidiki 31 Perusahaan
Kapolri Maju Terus, Perpol 10 Tahun 2025 akan Ditingkatkan jadi PP
Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Jaksa Ungkap Nadiem Terima Rp809M
OJK Diminta Hapus Aturan Bolehkan Debt Collector Tagih Utang
Hampir Separuh Penduduk Diproyeksikan Bepergian Saat Libur Nataru
Waspada Siber, IRPA Dorong Penguatan Resiliensi Industri Keuangan





