Penerimaan Pajak Naik, APBN Mei 2022 Mencetak Surplus 0,74% Terhadap PDB

ilustrasi-Istimewa
EmitenNews.com — Anggaran pendapatan dan belanja negara ( APBN ) pada periode Mei 2022 kembali mencetak surplus. Besarannya adalah Rp132,2 triliun atau 0,74% terhadap produk domestik bruto (PDB).
"APBN kita kembali surplus Rp 132,2 triliun. Tahun lalu kita defisit Rp 219 triliun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual APBN Kita, Kamis (23/6).
Keseimbangan primer juga surplus Rp298,9 triliun. Berbeda dibandingkan tahun sebelumnya yang defisit sangat besar.
Belanja negara mencapai Rp 938,2 triliun (34,6%), terdiri dari belanja Kementerian Lembaga (KL) Rp 319,2 triliun (33,7%), belanja non KL Rp 334,7 triliun (33,5%) dan transfer ke daerah dan dana desa Rp 284,3 triliun (36,9%).
Sementara itu penerimaan negara mencapai Rp1.070,4 triliun (58%) atau tumbuh 47,3. Penerimaan pajak mencapai Rp705,82 triliun (55,8%). Terdiri dari PPh non migas mencapai Rp418,7 triliun, PPN dan PPnBM Rp247,82 triliun, PBB dan pajak lainnya Rp3,26 triliun dan PPh Migas Rp36,04 triliun.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp224,1 triliun (66,8%). Besarnya PNBP ditopang oleh penerimaan dari sektor komoditas. Kepabeanan dan cukai mencapai Rp140,3 triliun (57,3%).
Pembiayaan utang turun drastis, yaitu 72,5% dibandingkan periode yang sama 2021. SBN neto mencapai Rp75,3 triliun atau 7,6% dari total Rp991,3 triliun. Sedangkan pinjaman mencapai Rp15,7 triliun. "Kita memiliki kas lebih Rp215,5 triliun," ujar Sri Mulyani.
Penerimaan pajak Indonesia selama Januari - Mei 2022 cukup menggembirakan.Sri Mulyani Indrawati menyebutkan penerimaan pajak dari Januari 2022 hingga Mei 2022 sudah mencapai Rp705,82 triliun.
"Ini tumbuh 53,58% bila dibandingkan dengan periode sama tahun lalu, dan bahkan ini sudah mencakup 55,8% dari target anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)," ungkapnya.
Related News

Program JETP Jalan Terus, Sudah Masuk Rp18,15T Untuk 54 Proyek

Usai Semua Saham BUMN Masuk Danantara, Ini Harapan Sang CEO

Jaga Keandalan, Aplikasi Coretax DJP Sempat Alami Waktu Henti

Bermula dari KKV, Kini Gerai OH!SOME Sukses Memancing Pembeli

Kali Ini, Telat Lapor SPT Sampai 11 April 2025 tidak Kena Sanksi

Mudik BUMN 2025: SIG Berangkatkan 2.160 Pemudik & Buka Posko