EmitenNews.com - Penerimaan pajak per 14 Desember 2022 tercatat Rp1.634,36 triliun. Kinerja perpajakan ini menembus 110,06% dari target berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 yakni Rp1.485 triliun, dan tumbuh 41,93 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.


“Ini kenaikan yang sangat tinggi dan tentu ini karena pertumbuhan ekonomi yang baik, pemulihan ekonomi yang baik, komoditas yang juga meningkat, dan juga karena adanya reformasi dari legislasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers APBN Kita yang diselenggarakan secara daring, Selasa (20/12).


Penerimaan pajak ini akan menjadi modal kementeriannya untuk menjaga agar APBN menjadi semakin sehat sehingga bisa melindungi ekonomi, dan menjaga masyarakat, dan mendukung pembangunan Indonesia.


Menkeu merinci realisasi penerimaan pajak terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas Rp900 triliun atau 120,2 persen dari target, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Rp629,8 triliun atau 98,6 persen dari target.


Kemudian, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya tercatat Rp29,2 triliun atau 90,4 persen dari target, serta ada pula PPh migas sebesar Rp75,4 triliun atau mencapai 116,6 persen dari target.


Menteri Keuangan juga mengungkapkan realisasi penerimaan pajak kripto sejak Juni-14 Desember 2022 adalah sebesar Rp231,75 miliar. Realisasi tersebut terdiri atas pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi aset kripto melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri dan penyetoran sendiri Rp110,44 miliar dan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri atas pemungutan oleh nonbendaharawan Rp121,31 miliar.


"Pajak kripto ini berlaku pada 1 Mei 2022, namun mulai dibayarkan dan dilaporkan pada bulan Juni 2022," ujar Sri Mulyani.(*)