Penggugat Nyerah! Waskita Karya (WSKT) Bebas Jeratan PKPU
:
0
Pengurus Waskita Karya berfoto bareng usaha pelaksanaan rapat umum pemegang saham luar biasa edisi 2023. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Waskita Karya (WSKT) bebas jebakan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Itu setelah majelis hakim menolak gugatan dengan nomor perkara 116. Dan, penggugat lainnya dengan nomor perkara 117, mencabut tuntutan sebelum majelis hakim pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan.
”Dapat kami sampaikan dengan adanya pengajuan permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, dan kondisi keuangan perseroan,” tutur Muhammad Hanugroho, President Director Waskita Karya.
Sebelumnya, pada Jumat, 26 April 2024, perseroan telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: W10.U1/2203/HK.02/IV/2024.DN perihal Panggilan Sidang Perkara PKPU Nomor: 116/Pdt.Sus- PKPU/2024/PN.Jkt.Pst.
Permohonan PKPU 116 tersebut berkenaan dengan permintaan pelunasan utang senilai Rp5,87 miliar dari CV Rimba Musi Andalas. Lalu, sejumlah Rp568,18 juta dari PT Gema Mahkota Energi. Selain 2 pemohon tersebut, ada kreditur lain yaitu PT Anugerah Mekar Abadi, PT Gema Karya Perkasa, dan PT Eka Buana Davinka.
Pada 22 April 2024 lalu, perseroan mendapat permohonan PKPU dengan Nomor Perkara 117/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst (PKPU 117) dari PT Diandra Kharisma Abadi. (*)
Related News
SUPR Makin Dekat dengan Rencana Delisting, Kapan Mulai?
Baru IPO Tapi Saham WBSA Dikenakan Status HSC, OJK Jelaskan Alasannya
PLIN Pede Kontribusi Mall hingga Hotel Dongkrak Kinerja 2026
Berharap Mandiri Biayai Opex Rp200M per Tahun, TMPO Gas Bisnis Digital
Aksi Serobot Masuk Haji Isam, Borong 21 Persen Saham PACK Nyaris Rp1T
Bos Emiten Sawit yang Komisarisnya Jenderal Dudung Serok Saham Rp380M





