Penggugat Nyerah! Waskita Karya (WSKT) Bebas Jeratan PKPU
Pengurus Waskita Karya berfoto bareng usaha pelaksanaan rapat umum pemegang saham luar biasa edisi 2023. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Waskita Karya (WSKT) bebas jebakan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Itu setelah majelis hakim menolak gugatan dengan nomor perkara 116. Dan, penggugat lainnya dengan nomor perkara 117, mencabut tuntutan sebelum majelis hakim pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan.
”Dapat kami sampaikan dengan adanya pengajuan permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, dan kondisi keuangan perseroan,” tutur Muhammad Hanugroho, President Director Waskita Karya.
Sebelumnya, pada Jumat, 26 April 2024, perseroan telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: W10.U1/2203/HK.02/IV/2024.DN perihal Panggilan Sidang Perkara PKPU Nomor: 116/Pdt.Sus- PKPU/2024/PN.Jkt.Pst.
Permohonan PKPU 116 tersebut berkenaan dengan permintaan pelunasan utang senilai Rp5,87 miliar dari CV Rimba Musi Andalas. Lalu, sejumlah Rp568,18 juta dari PT Gema Mahkota Energi. Selain 2 pemohon tersebut, ada kreditur lain yaitu PT Anugerah Mekar Abadi, PT Gema Karya Perkasa, dan PT Eka Buana Davinka.
Pada 22 April 2024 lalu, perseroan mendapat permohonan PKPU dengan Nomor Perkara 117/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst (PKPU 117) dari PT Diandra Kharisma Abadi. (*)
Advertorial
Related News
2,6 juta UMKM dapat Akses Pembiayaan KUR BRI, Capai Rp126,12 Triliun
Empat Musim Dukung Kompetisi BRI Liga 1, Perputaran Ekonomi Rp10,4T
Sokong Pemerintah, Ini Bentuk Dukungan Kalbe Farma (KLBF)
Profit Taking, Cipta Rasa Lego 50 Juta Saham ENAK Rp850 per Lembar
ASSA Sedot Belanja Modal Rp577,6 Miliar, Telisik Alokasinya
Lunasi Sukuk, Bali Towerindo (BALI) Ngutang Bank Mandiri Rp425 Miliar