Penunggak Pajak Baru Bayar Rp8 Triliun Purbaya Bilang Jangan Main-main
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dok. WestJavaToday.
EmitenNews.com - Gertakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa harus makin kencang. Sampai pertengahan November 2025 ini, realisasi cicilan dari penunggak pajak inkrah baru mencapai Rp8 triliun. Tetapi, ia yakin target pembayaran Rp20 triliun pada akhir tahun akan tetap tercapai. Sebelumnya, Menkeu menargetkan 200 penunggak pajak besar melunasi tagihan yang totalnya mencapai Rp60 triliun.
“Yang 200 orang penunggak pajak inkrah, itu kan nggak bisa langsung. Ada yang dicicil dan segala macam. Sampai sekarang baru terkoleksi Rp8 triliun,” kata Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa kepada pers, di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (14/11/2025).
Pada Rabu (8/10/2025), Menkeu melaporkan cicilan dari penunggak pajak inkrah sudah mencapai Rp7 triliun. Sekarang sudah Rp8 triliun, yang berarti dalam sebulan lebih, tambahan cicilan baru sekitar Rp1 triliun.
Bagusnya, Purbaya percaya diri target serapan Rp20 triliun pada akhir tahun tidak berubah. “Kemungkinan besar tercapai target Rp20 triliun. Mereka jangan main-main sama kita.”
Sebelumnya, sesuai data realisasi hingga 14 Oktober 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 91 wajib pajak besar yang menunggak pajak berkekuatan hukum tetap atau inkrah telah melakukan pembayaran. Sedangkan 27 wajib pajak dinyatakan pailit.
Masih ada empat wajib pajak yang berada dalam pengawasan penegak hukum, lima wajib pajak yang sudah dilakukan pelacakan aset (asset tracing). Lalu, sembilan wajib pajak yang sudah dilakukan pencegahan terhadap pemilik manfaat (beneficial owner).
Sementara itu, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyebut ada satu wajib pajak yang dalam proses penyanderaan dan 59 wajib pajak sedang dalam proses tindak lanjut lainnya.
Bimo Wijayanto menegaskan, bakal mengejar penyelesaian penunggak pajak hingga akhir tahun ini. Namun, untuk realisasi akhir tahun, Bimo memperkirakan nilai pajak yang terbayar berkisar Rp20 triliun.
“Karena ada beberapa yang kesulitan likuiditas dan meminta restrukturisasi utangnya diperpanjang,” jelasnya.
Direktorat Jenderal Pajak menegaskan, pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum terhadap 200 penunggak pajak yang telah berstatus inkrah, jika tidak menunjukkan sikap kooperatif.
“Kami tidak segan-segan untuk menaikkan ke ranah penegakan hukum apabila memang tidak bisa kooperatif sesuai dengan keputusan yang sudah inkrah,” kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto saat dijumpai di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Para penunggak pajak tersebut saat ini ditangani langsung oleh tim DJP di tingkat pusat. Sedangkan penunggak pajak lainnya tetap menjadi tanggung jawab Kantor Wilayah (Kanwil) di masing-masing daerah.
Aparat DJP tengah melakukan langkah penagihan aktif agar para penunggak pajak menunjukkan komitmen dalam melunasi kewajiban perpajakan mereka.
Satu hal, otoritas pajak juga memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengajukan rencana restrukturisasi utang, namun tetap harus disertai dengan jaminan yang memadai. Dalam proses tersebut, DJP dapat melakukan penyitaan aset dan pemblokiran rekening.
Jika wajib pajak tetap tidak kooperatif, maka langkah lanjutan berupa pencekalan hingga tindakan hukum seperti gijzeling atau paksa badan dapat diterapkan. Aset yang telah disita akan dilelang apabila dalam jangka waktu tertentu kewajiban perpajakan tidak juga diselesaikan.
Seperti diketahui upaya mengejar penunggak pajak inkrah disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2025 di Jakarta, Senin (22/9/2025). Inisiatif ini merupakan salah satu strategi untuk menambal melambatnya setoran pajak.
Menkeu Purbaya menyatakan bakal memantau kembali kecepatan pembayaran cicilan penunggak pajak. Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan ini, berdiskusi dengan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto untuk menyusun strategi akselerasi pelunasan angsuran para penunggak pajak tersebut. ***
Related News
Bukan Cuma Nambang, Ini Vibe Tambang Modern yang Sat Set dan Sustain
Pembahasan RKUHAP Harus Tuntas Akhir Tahun Ini, Ada Konsekuensinya
Isi Jabatan Sipil Polisi Harus Pensiun, Ini Kata Pemerintah dan DPR
Efisiensi Layanan, Kemenkes akan Ubah Sistem Rujukan BPJS Kesehatan
Putusan MK Polisi Aktif Tak Boleh Isi Jabatan Sipil, Ini Kata Polri
Kasasi Ditolak MA, Hukuman Zarof Ricar Tetap 18 Tahun Penjara





