"Kita mau memastikan subsidi yang diberikan negara benar benar dinikmati masyarakat yang berhak. Para pelaku akan dijerat pasal Undang-Undang Migas sekaligus Undang-Undang Tindak pidana pencucian uang," tutur Muhammad Irhamni.

Ironisnya, kejahatan ini terjadi hampir di seluruh Indonesia. Irhamni menjelaskan ke-330 tersangka penyelewengan bahan bakar itu ditangkap di 223 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di beberapa daerah.

Antara lain Aceh, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Jambi, Kepulauan Riau, Bengkulu, Bangka Belitung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali. Kemudian, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, NTB, NTT, Maluku dan Papua Barat.

Para tersangka dijerat dengan Pasal Dugaan Penyalahgunaan Niaga BBM atau LPG Subsidi sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak, Gas dan Bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 Angka 9 Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Ancaman hukumannya paling lama enam tahun kurungan penjara. ***