EmitenNews.com - Perputaran dana dalam kasus korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan lumayan besar. Karena, seperti kata Komisi Pemberantasan Korupsi, sudah berlangsung sejak 2019. KPK mengungkapkan, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025 Irvian Bobby Mahendro, diduga menerima aliran uang Rp69 miliar terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3.

Irvian, salah satu dari 11 tersangka dalam kasus korupsi itu, menerima dana haram itu, selama kurun waktu 2019-2024 melalui perantara. Tersangka lainnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, alias Noel, disebut-sebut mendapat jatah Rp3 miliar, selama sembilan bulan masa berkuasanya.

“Pada tahun 2019-2024, IBM (Irvian Bobby Mahendro) diduga menerima aliran uang sejumlah Rp69 miliar melalui perantara. Uang tersebut digunakan untuk down payment (DP) rumah, belanja, dan hiburan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025). 

Catatan KPK juga menunjukkan, uang itu disetorkan secara tunai kepada tersangka lainnya, yaitu Gerry Adita Herwanto Putra alias GAH. Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker ini, menerima uang Rp3 miliar dalam kurun waktu 2020-2025. 

“Uang tersebut digunakan saudara GAH untuk keperluan pribadi. Di antaranya, dibelikan aset dalam bentuk satu unit kendaraan roda empat sekitar Rp500 juta dan transfer kepada pihak lainnya senilai Rp2,53 miliar,” tuturnya.

Selain itu, uang juga disetorkan secara tunai kepada Hery Sutanto alias HS, selaku Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-2025. “Serta digunakan untuk pembelian sejumlah aset seperti beberapa unit kendaraan roda empat hingga penyertaan modal pada 3 perusahaan yang terafiliasi PJK3.”

Kemudian ke Hery Sutanto alias HS, Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-2025. “Untuk belanja, hiburan, DP rumah, serta digunakan untuk pembelian sejumlah aset seperti beberapa unit kendaraan roda empat hingga penyertaan modal pada 3 perusahaan yang terafiliasi PJK3.” 

Selanjutnya, Subhan atau SB, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025 diduga menerima uang Rp3,5 miliar pada kurun waktu 2020-2025, yang berasal dari sekitar 80 perusahaan di bidang PJK3. 

“Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, di antaranya: transfer ke pihak lainnya, belanja, hingga melakukan penarikan tunai sebesar Rp291 juta,” kata Setyo Budiyanto.

Lalu, Anita Kusumawati alias AK, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang, diduga menerima uang Rp5,5 miliar pada kurun waktu 2021-2024 dari pihak perantara. 

Sementara itu, Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel juga menerima aliran uang tersebut. “Saudara IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) mendapat sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024.”

Penyelenggara negara lainnya, yakni Fahrurozi alias FRZ, Dirjen Bina Pengawasan Tenaga Kerja dan K3, menerima Rp50 juta per minggu dan inisial HS menerima lebih dari Rp1,5 miliar selama 2021 sampai 2024, serta inisial CFH mendapat satu unit kendaraan roda empat. 

KPK menetapkan 11 tersangka, salah satunya Wamenaker Noel

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Wamenaker Noel dan 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan. 

"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025). 

Setyo menyebutkan, 10 tersangka selain Immanuel Ebenezer adalah Irvian Bobby Mahendro, Gerry Adita Herwanto Putra, Subhan, Anitasari Kusumawati, Fahrurozi. Lalu, Hery Sutanto, Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, serta Temurila dan Miki Mahfud dari pihak PT KEM Indonesia. 

KPK mendakwa Wamenakar Noel dan 10 tersangka lainnya dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU [NOMOR 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.