Perbarindo Dorong Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Terus Naik Kelas
:
0
EmitenNews.com -Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) meluncurkan nama baru BPR yang berubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Perubahan nama ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang disahkan pada 12 Januari 2023. Dalam UU tersebut, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) juga berubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).
Peluncuran nama baru BPR dilakukan bersamaan dengan perhelatan ‘Fun Walk’ di Lapangan Parkir Timur Kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, pada Minggu, 28 Mei 2023. Kegiatan Fun Walk ini dilakukan secara serentak DPD Perbarindo seluruh Indonesia secara bersamaan dengan total peserta sekitar 80.000 orang.
Ricardo Simatupang, Ketua DPD Perbarindo DKI Jakarta dan Ketua Panitia Pelaksana Fun Walk 2023, menyebut acara yang dilaksanakan oleh perbarindo ini semua pendanaannya adalah kerjasama antar BPR baik yang kecil maupun yang besar. Kita juga kerjasama dengan bank umum ada BCA ada, bank DKI, bank CIMB Niaga,LPS, jadi dibantu banyak pihak.
Jadi anggota kami 180 BPR BPRS dan yang jadi panitia ga semua, tentu beberapa yang aktif terutama yg jadi pengurus DPD dan komisariat, kalau DPD kan tingkat provinsi kalau komisariat tingkat kota. Yang disampaikan oleh ketua kami itu sangat penting bagaimana kita naik kelas, yang disampaikan juga oleh. Harapannya kita naik kelas dengan adanya perubahan nama menjadi Bank Perekonomian Rakyat yang kita harapkan ada naik kelas, karena ruang lingkup usaha BPR itu bertambah ya, lalu lintas bergerak secara tak langsung bisa transfer, bisa pake teknologi dalam pelaksanaannya, bisa IPO, bisa penyertaan di lembaga keuangan mikro, jadi semakin luas.
Nah mudah-mudahan dengan seperti tadi disampaikan baik OJK yang utama, kita sebagai insan semakin aware kita tidak di industri yang salah. Jadi mereka aware tempat mereka bekerja bisa besar kok. Sejatinya BPR bisa seperti itu, kan ada yang sampai Rp10 triliun tapi juga masih ada yang sebesar Rp10 miliar asetnya. Sebenarnya boleh besar, tidak ada yang melarang.
Related News
May Day 2026, Begini Kejutan Lain dari Prabowo Untuk Pengemudi Ojol
Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya 6 Bidang, di Luar Itu Terlarang
May Day di DPR Senayan, Cek Lima Tuntutan Aksi Massa Buruh GEBRAK
Bunga Kredit Himbara 5 Persen, Demikian Titah Presiden Untuk Rakyat
Aplikator Wajib Manut, Porsi Pendapatan Ojol Minimal 92 Persen!
Progres 59 Persen, Bendungan Bagong PTPP Didorong Rampung Lebih Cepat





