EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat 31 perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan interim tidak diaudit, dan tidak ditelaah secara terbatas akuntan publik berakhir per 30 Juni 2021.
Selain itu, perusahaan juga belum memenuhi kewajiban pembayaran denda hingga 30 Oktober 2021. Sejumlah emiten itu, dikenakan peringatan tertulis III, dan denda Rp150 juta. Lalu, ada empat perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan diaudit akuntan publik, dan dikenakan peringatan tertulis I.
Selanjutnya, ada satu perusahaan tercatat berbeda tahun buku yaitu Juni belum wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan auditan berakhir per 30 Juni 2021, dan mendapat relaksasi sampai 30 November 2021.
Adapun perusahaan tercatat hingga 1 November 2021 belum menyampaikan laporan keuangan interim berakhir 30 Juni 2021 diaudit akuntan publik, dan dikenakan peringatan tertulis I antara lain Mahaka Media (ABBA), Ratu Prabu Energi (ARTI), Fimperkasa Utama (FIMP), dan Magna Investama Mandiri (MGNA).
Per 30 Oktober 2021, 31 emiten belum menyampaikan laporan keuangan interim berakhir per 30 Juni 2021, dan belum melunasi denda (dikenakan denda tertulis III, dan denda Rp150 juta) antara lain Armidian Karyatama (ARMY), Bukit Uluwatu Villa (BUVA), Cowell Development (COWL), Capri Nusa Satu Properti (CPRI), Jaya Bersama Indo (DUCK).
PT Bakrieland Development Tbk (ELTY), Envy Technologies Indonesia (ENVY), Eterindo Wahanatama (ETWA), Forza Land Indonesia (FORZ), Golden Plantation (GOLL), Garda Tujuh Buana (GTBO), Hotel Mandarine Regency (HOME), Kertas Basuki Rachmat Indonesia (KBRI), Steadfast Marine (KPAL), Grand Kartech (KRAH), Marga Abhinaya Abadi (MABA), Mas Murni Indonesia (MAMI), Mitra Pemuda (MTRA).
PT Hanson International (MYRX), Nipress (NIPS), Sinergi Megah Internusa (NUSA), Polaris Investama (PLAS), Rimo International Lestari (RIMO), Siwani Makmur (SIMA), Northcliff Citranusa Indonesia (SKYB), Sri Rejeki Isman (SRIL), Sugih Energy (SUGI), Tridomain Performance Materials (TDPM), Tiphone Mobile Indonesia (TELE), Trada Alam Minera (TRAM), dan Nusantara Inti Corpora (UNIT). (*)
Related News

BEI Tegur Ajaib Sekuritas Lagi, Tapi Kasusnya Beda

OJK Catat 35 Emiten Buyback Tanpa RUPS, Nilainya Rp3,38 Triliun

BEI Ungkap 47 Perusahaan Siap Melantai di Semester II

OJK Tak Cawe-Cawe dalam Penawaran Jasa IPO Investindo Public Optima

Siapkan Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan, OJK Tunda SE No.7/2025

Kejar Pertumbuhan 8 Persen, Tiga Juklak Perizinan Berusaha Direvisi