EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat 31 perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan interim tidak diaudit, dan tidak ditelaah secara terbatas akuntan publik berakhir per 30 Juni 2021.
Selain itu, perusahaan juga belum memenuhi kewajiban pembayaran denda hingga 30 Oktober 2021. Sejumlah emiten itu, dikenakan peringatan tertulis III, dan denda Rp150 juta. Lalu, ada empat perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan diaudit akuntan publik, dan dikenakan peringatan tertulis I.
Selanjutnya, ada satu perusahaan tercatat berbeda tahun buku yaitu Juni belum wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan auditan berakhir per 30 Juni 2021, dan mendapat relaksasi sampai 30 November 2021.
Adapun perusahaan tercatat hingga 1 November 2021 belum menyampaikan laporan keuangan interim berakhir 30 Juni 2021 diaudit akuntan publik, dan dikenakan peringatan tertulis I antara lain Mahaka Media (ABBA), Ratu Prabu Energi (ARTI), Fimperkasa Utama (FIMP), dan Magna Investama Mandiri (MGNA).
Per 30 Oktober 2021, 31 emiten belum menyampaikan laporan keuangan interim berakhir per 30 Juni 2021, dan belum melunasi denda (dikenakan denda tertulis III, dan denda Rp150 juta) antara lain Armidian Karyatama (ARMY), Bukit Uluwatu Villa (BUVA), Cowell Development (COWL), Capri Nusa Satu Properti (CPRI), Jaya Bersama Indo (DUCK).
PT Bakrieland Development Tbk (ELTY), Envy Technologies Indonesia (ENVY), Eterindo Wahanatama (ETWA), Forza Land Indonesia (FORZ), Golden Plantation (GOLL), Garda Tujuh Buana (GTBO), Hotel Mandarine Regency (HOME), Kertas Basuki Rachmat Indonesia (KBRI), Steadfast Marine (KPAL), Grand Kartech (KRAH), Marga Abhinaya Abadi (MABA), Mas Murni Indonesia (MAMI), Mitra Pemuda (MTRA).
PT Hanson International (MYRX), Nipress (NIPS), Sinergi Megah Internusa (NUSA), Polaris Investama (PLAS), Rimo International Lestari (RIMO), Siwani Makmur (SIMA), Northcliff Citranusa Indonesia (SKYB), Sri Rejeki Isman (SRIL), Sugih Energy (SUGI), Tridomain Performance Materials (TDPM), Tiphone Mobile Indonesia (TELE), Trada Alam Minera (TRAM), dan Nusantara Inti Corpora (UNIT). (*)
Related News
OJK Awasi Ketat Pinjol KoinP2P, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba JSPT Kompak Menguat per September 2024
IDX Gelar Ring the Bell for Climate & Closing Ceremony
IHSG Turun Tipis di Sesi I, ISAT, TLKM, ESSA Top Losers LQ45
Hasil Survei, BI Tangkap Sinyal Penghasilan Warga Bali Tumbuh Positif
BEI Pangkas Syarat NAB Pencatatan Reksa Dana Jadi Rp1M, Ini Tujuannya