Peristiwa Tragis Menimpa Debt Collector di Palembang, APJAPI Prihatin
Ketua Umum APJAPI, Kevin Agatha Purba (kanan), menjelaskan APJAPI selalu berupaya meningkatkan standar profesionalisme dan integritas dalam industri penagihan. dok. ist.
EmitenNews.com - Asosiasi Profesional Jasa Penagihan Indonesia (APJAPI) sangat menyesalkan dan prihatin atas peristiwa tragis di Palembang, Sumatera Selatan yang menimpa seorang debt collector. Kejadian tersebut seharusnya dapat dihindari oleh semua pihak, baik debt collector maupun debitur/konsumen.
Dalam keterangannya kepada wartawan, seperti dikutip Sabtu (30/3/2024), Ketua Umum APJAPI, Kevin Agatha Purba, menekanka APJAPI tegas mendukung pihak kepolisian. Terutama untuk menyelidiki secara menyeluruh pelanggaran hukum yang terjadi, tanpa pandang bulu, baik dari pihak debt collector sebagai korban maupun dari pihak debitur/konsumen (oknum polisi Lubuk Linggau). APJAPI berharap kejadian tersebut dapat diungkap dengan jelas dan transparan.
“Kami berharap agar peristiwa semacam ini tidak terulang kembali. Kami siap memberikan dukungan dan kerja sama penuh kepada pihak yang berwenang dalam mengatasi permasalahan terkait,” tambah Kevin Agatha Purba.
Sebagai organisasi Profesional Jasa Penagihan, APJAPI selalu mengingatkan seluruh anggotanya untuk mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan. Termasuk POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan dan POJK 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, antara lain:
Debt collector tidak boleh menggunakan ancaman kekerasan atau tindakan yang mempermalukan konsumen, seperti menyebarkan informasi mengenai kewajiban konsumen yang terlambat kepada kontak teleponnya.
Di luar itu, debt collector tidak boleh melakukan penagihan kepada pihak selain konsumen.
Debt collector harus memiliki dokumen-dokumen yang sesuai. Di antaranya, kartu identitas, sertifikat profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, salinan sertifikat, salinan jaminan fidusia, dan bukti dokumen debitur wanprestasi
APJAPI juga menghimbau kepada debitur/konsumen untuk mematuhi isi perjanjian dan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, antara lain: Tidak mengalihkan atau memindahtangankan kendaraan objek jaminan fidusia.
Kemudian, mengembalikan kendaraan jika tidak dapat lagi melanjutkan pembayaran dan bersedia mencari solusi bersama di kantor pembiayaan untuk menghindari situasi yang tidak diinginkan.
Pada Sabtu, 23 Maret 2024, seorang debt collector diduga menjadi korban penembakan dan penusukan oleh seorang oknum polisi di salah satu mal di Jalan POM IX, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Sumatera Selatan. APJAPI menyadari bahwa peristiwa ini telah menarik perhatian publik secara luas dan menjadi topik pembicaraan di berbagai kalangan masyarakat. (Eko Hilman). ***
Related News
Jakarta Setiabudi (JSPT) Siapkan Capex 2025 Rp500M, Cek Alokasinya
Sunindo Pratama (SUNI) Sebut Pinjam Rp20M ke Bank UOB, Ini Jaminannya
APJAPI Rayakan HUT Ke-1, Juga Kukuhkan Pengurus DPD DKI Jakarta
Diam-diam, Direktur BMRI Borong Saham Lagi Harga Atas, Ada Apa?
Telisik! 10 Saham Top Losers Selama Sepekan
4 Emiten Cum Date Pekan Depan, Ada Dividen Interim Jumbo Nih!