Perketat Perlindungan Konsumen, Kemendag Terbitkan Aturan No21 Tahun 2023
Ilustrasi Kementerian Perdagangan perketat perlindungan konsumen. dok. Kemendag. Suara.
Selain itu terjadi perubahan pada lampiran yang mengatur secara teknis tentang standar kegiatan usaha atau produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Perubahan tersebut terkait dengan tanda pengenal Standar Nasional Indonesia (SNI) pada barang yang diperdagangkan baik produk dalam negeri maupun barang impor.
Barang impor yang masuk harus didaftarkan dan sesuai standar yang ditetapkan di Indonesia. Jika barang yang dijual ke masyarakat tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), pemerintah memastikan akan ada sanksi. ***
Related News
Penurunan BI-Rate Berhasil Tekan Suku Bunga Perbankan
Ekonomi Digital Jadi Mesin Ketiga Pertumbuhan Ekonomi
Insentif KLM Terkucur Rp388,1 Triliun Hingga 16 Desember
Suku Bunga Fed Masih Berpotensi Turun Lagi ke Depan
Danantara-BP BUMN Kirim 1.000 Relawan 100 Truk Bantuan ke Sumatera
Rilis Daftar Pedagang Aset Kripto, Kiat OJK Siapkan Rujukan Resmi





