Selain itu terjadi perubahan pada lampiran yang mengatur secara teknis tentang standar kegiatan usaha atau produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

 

Perubahan tersebut terkait dengan tanda pengenal Standar Nasional Indonesia (SNI) pada barang yang diperdagangkan baik produk dalam negeri maupun barang impor.

 

Barang impor yang masuk harus didaftarkan dan sesuai standar yang ditetapkan di Indonesia. Jika barang yang dijual ke masyarakat tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), pemerintah memastikan akan ada sanksi. ***