Perketat Perlindungan Konsumen, Kemendag Terbitkan Aturan No21 Tahun 2023
Ilustrasi Kementerian Perdagangan perketat perlindungan konsumen. dok. Kemendag. Suara.
Selain itu terjadi perubahan pada lampiran yang mengatur secara teknis tentang standar kegiatan usaha atau produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Perubahan tersebut terkait dengan tanda pengenal Standar Nasional Indonesia (SNI) pada barang yang diperdagangkan baik produk dalam negeri maupun barang impor.
Barang impor yang masuk harus didaftarkan dan sesuai standar yang ditetapkan di Indonesia. Jika barang yang dijual ke masyarakat tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), pemerintah memastikan akan ada sanksi. ***
Related News
Negosiasi Tarif dengan AS Masih Alot, Indonesia Optimistis Nol Persen
Sistem Keuangan Stabil, KSSK Tetap Waspadai Berbagai Risiko Global
ACC Luncurkan Mobile Branch Untuk Tingkatkan Pembiayaan di 2026
Produksi Minyak Harian November Lampaui Target Lifting APBN
Surplus Neraca Perdagangan Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi
Jurus Purbaya Tempatkan Rp200T di Himbara Ampuh Pacu Likuiditas





