Perketat Perlindungan Konsumen, Kemendag Terbitkan Aturan No21 Tahun 2023
Ilustrasi Kementerian Perdagangan perketat perlindungan konsumen. dok. Kemendag. Suara.
Selain itu terjadi perubahan pada lampiran yang mengatur secara teknis tentang standar kegiatan usaha atau produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Perubahan tersebut terkait dengan tanda pengenal Standar Nasional Indonesia (SNI) pada barang yang diperdagangkan baik produk dalam negeri maupun barang impor.
Barang impor yang masuk harus didaftarkan dan sesuai standar yang ditetapkan di Indonesia. Jika barang yang dijual ke masyarakat tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), pemerintah memastikan akan ada sanksi. ***
Related News
Pertegas Peran, Astra Ramaikan Pameran Kriya Inacraft 2026
Pengangguran Terbuka 2025 4,74 Persen, Rata-Rata Upah Buruh Rp3,3 Juta
Presiden Minta Reformasi Sektor Keuangan dan Pasar Modal Digeber
Turun Rp100.000, Harga Emas Antam Jauhi Rp3 Juta Per Gram
BPS: Ekonomi Indonesia 2025 Tumbuh 5,11 Persen
Proyek MRT Jakarta Tembus Balaraja Dimulai, 7 Pengembang Kakap Ikut





