Perketat Perlindungan Konsumen, Kemendag Terbitkan Aturan No21 Tahun 2023

Ilustrasi Kementerian Perdagangan perketat perlindungan konsumen. dok. Kemendag. Suara.
Selain itu terjadi perubahan pada lampiran yang mengatur secara teknis tentang standar kegiatan usaha atau produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Perubahan tersebut terkait dengan tanda pengenal Standar Nasional Indonesia (SNI) pada barang yang diperdagangkan baik produk dalam negeri maupun barang impor.
Barang impor yang masuk harus didaftarkan dan sesuai standar yang ditetapkan di Indonesia. Jika barang yang dijual ke masyarakat tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), pemerintah memastikan akan ada sanksi. ***
Related News

19 Juni 2025, Bank Jatim Siap Bagikan Dividen Rp821,5 Miliar

Amankan Pangan, Pemerintah Bahas Penyesuaian HET Beras

Swasembada Pangan Tercapai, Tapi Penerimaan Bea Masuk Pangan Anjlok

Bahlil Duga Penurunan Lifting Selama ini Kesengajaan agar Terus Impor

Manulife Syariah luncurkan Perlindungan FLEXI

Menkeu: Ekonomi dan Keuangan Syariah Solusi Atasi Kemiskinan