Perketat Perlindungan Konsumen, Kemendag Terbitkan Aturan No21 Tahun 2023

Ilustrasi Kementerian Perdagangan perketat perlindungan konsumen. dok. Kemendag. Suara.
Selain itu terjadi perubahan pada lampiran yang mengatur secara teknis tentang standar kegiatan usaha atau produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Perubahan tersebut terkait dengan tanda pengenal Standar Nasional Indonesia (SNI) pada barang yang diperdagangkan baik produk dalam negeri maupun barang impor.
Barang impor yang masuk harus didaftarkan dan sesuai standar yang ditetapkan di Indonesia. Jika barang yang dijual ke masyarakat tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), pemerintah memastikan akan ada sanksi. ***
Related News

Kemendag Upayakan Negosiasi Tarif AS Rampung Kuartal Ketiga 2025

Wamen ESDM Ungkap tak ada Perpanjangan Izin Ekspor Tembaga Freeport

Danantara-GEM Kerja Sama Proyek Metalurgi Hijau Senilai Rp23 Triliun

BEI Umumkan 8 Saham Keluar dari Pemantauan Khusus, Besok!

Ekonom Bank Mandiri Yakin Ekonomi RI 2025 Bisa Tembus 5 Persen

Utilisasi Industri Kendaraan Bermotor Turun dari 75 ke 55 Persen