Perkuat Organisasi, OJK Lantik 16 Pimpinan Satuan Kerja Selevel Deputi Komisioner
:
0
EmitenNews.com—Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Rabu ini melantik dan mengambil sumpah jabatan 16 pimpinan Satuan Kerja pejabat level Deputi Komisioner dan Kepala Departemen sebagai upaya proses transformasi penguatan organisasi OJK.
“Pada hari ini secara efektif, kita memiliki struktur organisasi baru untuk tiga bidang yaitu Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Pasar Modal serta Edukasi dan Perlindungan Konsumen, dan sekaligus mengisi jabatan dari struktur yang baru ini, termasuk penyesuaiannya terhadap Undang Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK),” kata Mahendra dalam sambutannya pada acara pelantikan yang juga dihadiri oleh jajaran Dewan Komisioner OJK di Kantor OJK Wisma Mulia 2, Jakarta.
Reorganisasi pada tiga bidang di OJK ini dilakukan agar selaras dengan penerapan UU PPSK serta untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi terhadap tuntutan stakeholder atas peran nyata OJK dalam mengatur, mengawasi industri jasa keuangan serta melindungi dan melayani konsumen sektor Jasa Keuangan.
Mahendra juga berharap SDM OJK memiliki kemampuan, pengetahuan dan pengalaman langsung dari berbagai bidang agar dapat melaksanakan tugas sesuai amanat yang berlaku dan menjadi insan One OJK yang kredibel.
Proses pemenuhan jabatan Deputi Komisioner dan Kepala Departemen pada ketiga bidang ini dilakukan dengan cermat sesuai dengan tata kelola yang baik, yaitu melalui proses pemantauan secara langsung dari Anggota Dewan Komisioner OJK kepada para kandidat yang eligible. Hal ini merupakan wujud komitmen dari Anggota Dewan Komisioner OJK yang terus berusaha mengedepankan prinsip good governance dan ketaatan terhadap ketentuan yang berlaku karena kinerja OJK diawasi oleh publik.
Related News
Perusahaan Mau IPO di BEI Bertambah Jadi Sembilan, 2 Calon Baru Masuk
Masih Panjang Jalan Aset Kripto jadi Cadangan Devisa, OJK Urutkan Ini
BEI Makin Getol Sikat Saham HSC, Kini Sasar Emiten Kapitalisasi Rp5T
Sumber Dana Terbatas, OJK Urai 8 Usaha Modal Ventura Belum Penuhi Ini
BEI Perketat Aturan HSC, Saham Rp5T Mulai Kena Pantau
Revisi Terbaru Peraturan Pencatatan Saham dan IPO di BEI, Ini Poinnya!





