EmitenNews.com - Pemerintah terus berusaha menjaga stabilitas harga minyak goreng dan pengendalian inflasi. Itu yang bisa dibaca dari keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No18/2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Permendag yang mulai berlaku pada 14 Agustus 2024 itu, mengatur skema domestic market obligation (DMO/ wajib pemenuhan domestik) Minyak Goreng Rakyat yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini menjadi hanya dalam bentuk Minyakita.

Aturan ini juga upaya untuk meningkatkan pasokan Minyakita sebagai strategi dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng dan pengendalian inflasi. Minyakita kini menjadi pilihan minyak goreng kemasan yang banyak diminati masyarakat, selain minyak goreng dengan jenama premium.

Dalam keterangannya yang dikutip Selasa (20/8/2024), Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Moga Simatupang menjelaskan ada empat urgensi penerbitan kebijakan pemerintah tersebut.

Pertama, menyesuaikan besaran DMO dan harga eceran tertinggi (HET), salah satu upaya mendorong realisasi DMO karena pasar ekspor produk turunan kelapa sawit yang menurun serta menyesuaikan harga CPO yang mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan sebelumnya.

Kedua, dengan diterbitkannya Permendag No 18/2024 diharapkan akan mendorong masyarakat menggunakan minyak goreng dalam kemasan selain minyak goreng curah.

Pertimbangannya, minyak goreng kemasan lebih terjamin kualitas, kandungan gizi, keamanan, dan kehalalannya dibandingkan dengan minyak goreng curah. Minyak goreng kemasan juga lebih mudah didistribusikan, minim product loss, bebas kontaminasi, dan dapat disimpan dalam waktu relatif lama.

Ketiga, mengoptimalkan pendistribusian minyak goreng rakyat untuk memastikan tepat sasaran, mengurangi potensi penyalahgunaan, atau penyelewengan oleh pihak yang dapat merugikan masyarakat serta ketercapaian harga jual di masing-masing level distribusi dan harga eceran tertinggi.

Keempat, penyederhanaan regulasi minyak goreng dalam satu peraturan untuk memberikan kepastian hukum bagi keberlangsungan usaha dan menjadi panduan pengawasan peredaran minyak goreng rakyat di lapangan.

Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan, Minyakita bukan merupakan minyak goreng subsidi pemerintah, melainkan kontribusi pelaku usaha eksportir produk turunan kelapa sawit ke pasar dalam negeri melalui skema DMO. Berdasarkan kajian Kemendag, penyaluran DMO harus kembali ditingkatkan karena berdampak baik terhadap stabilitas harga minyak goreng.

Penting dicatat, Permendag Nomor 18 Tahun 2024 merupakan penyempurnaan dari regulasi minyak goreng sebelumnya yaitu Permendag Nomor 49 Tahun 2022.

"Selain perubahan pengaturan bentuk DMO menjadi hanya Minyakita, ukuran kemasan juga menjadi kemasan 500 ml, 1 liter, 2 liter, dan 5 liter," urai Mendag Zulkifli Hasan.

Harga jual Minyakita masih dibanderol di bawah harga penjualan minyak goreng kemasan premium. Hal ini demi menjaga keterjangkauan di masyarakat. Namun demikian, terdapat sedikit penyesuaian dari sebelumnya ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp14.000/liter kini menjadi Rp15.700/liter.

HET ditetapkan dengan mempertimbangkan perkembangan harga bahan baku dan keberterimaan masyarakat. Untuk itu, Kemendag sudah melakukan kajian. 

“Semua mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan produsen minyak goreng dan keberterimaan harga beli masyarakat," ujar Mendag Zulkifli Hasan. ***