Permintaan Fotokopi e-KTP Melanggar UU Data Pribadi, Jangan Mau!
:
0
Ilustrasi KTP elektronik, atau e-KTP. Dok. Disdukcapil Kalteng.
EmitenNews.com - Masyarakat tidak harus menyerahkan KTP elektronik saat check in hotel atau mengurus administrasi di rumah sakit, misalnya. Serahkan saja kartu identitas lainnya, jangan e-KTP. KTP elektronik telah dilengkapi chip sehingga bisa terbaca secara digital. Meminta fotokopi e-KTP untuk sebuah layanan publik, jelas melanggar UU Perlindungan Data Pribadi.
Direktur Jenderal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi mengemukakan hal tersebut kepada pers, seperti dikutip Jumat (8/5/2026).
Menurut Dirjen Teguh, praktik fotokopi KTP yang masih sering dilakukan saat ini tidak sejalan dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta Pasal 79 dan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Sejumlah regulasi di berbagai instansi juga masih mensyaratkan penggunaan fotokopi KTP sehingga aturan tersebut perlu dikaji ulang. Selain itu, banyak instansi belum terhubung dengan sistem verifikasi dan pemanfaatan data Dukcapil secara elektronik. “Upaya tersebut tentu saja adalah PR kita bersama, kerja bareng kita bersama, seluruh stakeholder terkait, berbagai kementerian lembaga, dan pastinya juga masyarakat juga memiliki peran yang sangat penting,” tegas dia.
Bagusnya, pemerintah telah membentuk Komite Percepatan Transformasi Digital, yang saat ini tengah membahas masalah tersebut. Teguh mengimbau lembaga pengguna, terutama yang membutuhkan tingkat keamanan tinggi, agar mulai beralih ke sistem verifikasi data kependudukan secara elektronik, seperti card reader, web service, web portal, face recognition, maupun Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Untuk lembaga kecil atau penggunaan dengan tingkat verifikasi rendah, cukup melihat nama dan foto pada identitas tanpa perlu meminta fotokopi KTP. Jadi, kata Teguh, tidak perlu minta fotokopi, karena tidak sesuai dengan Undang-undang 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Teguh mengingatkan, penyimpanan fotokopi KTP berisiko menimbulkan penyalahgunaan data pribadi apabila tidak disertai sistem pengamanan yang memadai. Karena itu, Dukcapil terus mendorong integrasi dan interoperabilitas data antarlembaga agar akses data kependudukan tidak lagi bergantung pada fotokopi dokumen fisik.
Larangan Fotokopi e-KTP Berlaku Sejak 2013
Saat ini, fotokopi e-KTP menjadi salah satu keluhan masyarakat saat mengurus hal-hal yang bersifat birokrasi. Misalnya, saat mengikuti program Cek Kesehatan Gratis (CKG) di pusat kesehatan masyarakat (puskesmas). Padahal, saat mendaftar secara daring atau online, sudah dimintai identitas diri seperti nomor Kartu Keluarga dan e-KTP.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi menegaskan, lembaga pengguna jangan lagi lagi mensyaratkan fotokopi e-KTP atau KTP-elektronik kepada masyarakat.
Related News
Prabowo Serukan Pentingnya ASEAN Jaga Kedaulatan Jalur Perdagangan
Harga Solar Industri Naik, Ribuan Nelayan Pati Tidak Lagi Melaut
Polisi Bongkar Sindikat Joki Masuk PT, Bayaran Pelaku Wah, Fantastis!
Sempat Terkendala Bahan Baku Kemasan, Bantuan Pangan Kini Digenjot
Prabowo Ajak ASEAN Bergerak Segera Hadapi Isu Energi
Kasus Korupsi Sritex, Hukuman Berbeda Untuk Duo Iwan





