EmitenNews.com - Pemerintah mempermudah sejumlah perizinan, terutama untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Cipta Kerja, pemerintah mempermudah sejumlah perizinan di sektor ekonomi, salah satunya soal label halal. Selama ini yang mengeluarkan label halal lembaga seperti Majelis Ulama Indonesia, kini diperkecualikan bagi pedagang UMKM.

 

Dalam Perppu Ciptaker yang dikutip Minggu (1/1/2023), di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 4A

(1) Untuk Pelaku Usaha mikro dan kecil, kewajiban bersertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 didasarkan atas pernyataan halal Pelaku Usaha mikro dan kecil.

(2) Pernyataan halal Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH.

 

Di luar itu, pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan JPH. Penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri. “Untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk BPJPH yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri." bunyi pasal 5 ayat 3.

 

Dalam hal diperlukan, Menteri dapat melakukan pengembangan organisasi BPJPH di daerah sesuai kebutuhan. Ketentuan mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi BPJPH diatur dalam Peraturan Presiden.

 

Pelaku Usaha yang telah memperoleh Sertifikat Halal wajib:

  1. mencantumkan Label Halal terhadap Produk yang telah mendapat Sertifikat Halal;
  2. menjaga kehalalan Produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal;
  3. memisahkan lokasi, tempat dan penyembelihan, alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Halal dan tidak halal;
  4. memperbarui Sertifikat Halal jika terdapat perubahan komposisi Bahan dan/ atau PPH; dan
  5. melaporkan perubahan komposisi Bahan dan/atau PPH kepada BPJPH.

 

Seperti diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jumat (30/12/2022), menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu yang diterbitkan karena adanya hal-hal mendesak itu, menggugurkan status inkonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja.

 

"Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan tertanggal 30 Desember 2022," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12/2022).