Perppu Cipta Kerja, Pemerintah Permudah Sejumlah Perizinan Sektor Ekonomi
:
0
UMKM Indonesia Maju dok Ist.
EmitenNews.com - Pemerintah mempermudah sejumlah perizinan, terutama untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Cipta Kerja, pemerintah mempermudah sejumlah perizinan di sektor ekonomi, salah satunya soal label halal. Selama ini yang mengeluarkan label halal lembaga seperti Majelis Ulama Indonesia, kini diperkecualikan bagi pedagang UMKM.
Dalam Perppu Ciptaker yang dikutip Minggu (1/1/2023), di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4A
(1) Untuk Pelaku Usaha mikro dan kecil, kewajiban bersertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 didasarkan atas pernyataan halal Pelaku Usaha mikro dan kecil.
(2) Pernyataan halal Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH.
Di luar itu, pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan JPH. Penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri. “Untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk BPJPH yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri." bunyi pasal 5 ayat 3.
Related News
Stabil! S&P Global Ratings Beri INALUM Peringkat BBB-
Inflasi AS Tekan Emas Dunia, Antam Turun Rp25.000/Gram
Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Tetapkan ICP Agustus USD89,43
Perketat Pengawasan BBM Subsidi, Pertamina Ambil Alih SPBU Nakal
CPI Perkuat Ekspektasi Bunga Fed Naik, Emas Tertahan di USD4.300
Pasar AS Wait and See Menanti CPI, Wall Street Merah 4 Hari





