Pesan Bu Sri Mulyani, Bank BTN (BBTN) Harus Utamakan Kesehatan Neraca
:
0
EmitenNews.com—PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mendapatkan suntikan dana segar senilai total Rp 4,13 triliun dari hasil penyelenggaraan rights issue dan Penyertaan Modal Negara (PMN).
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati berharap dari PMN yang diberikan Pemerintah, Bank BTN dapat bersinergi dan memberi nilai tambah, namun tetap memprioritaskan kesehatan neraca keuangannya dalam menjawab tantangan sektor perumahan.
“Jadi saya berharap, BTN tentu untuk bisa bersinergi dan memberi nilai tambah tapi BTN harus sehat, kalau anda sakit, sama kalau anda sakit punya Covid, mau join malah bisa nularin semua. So the first and the most important conditions BTN harus menjadi nilai tambah, anda harus sehat anda harus well governed, anda harus efisien,anda harus better manage, anda harus kompetitif anda baru memiliki nilai tambah,” kata Menteri Keuangan saat menyampaikan paparan pada Rapat Kerja Bank BTN 2023, di Jakarta, Jumat (27/01).
Pada Rapat Kerja BTN yang khusus membahas target dan inisiatif Bank BTN tahun 2023 tersebut, Menteri Keuangan menekankan pentingnya Bank BTN terus menjaga neraca keuangannya pada sisi fundamental meskipun diberikan amanah oleh Pemerintah untuk mendukung program perumahan yang ditetapkan Pemerintah. “Kita semuanya bisa ditugasi negara untuk tujuan apapun, tapi kalau kita ditugasi untuk menjadi professional adalah menjalankan amanah secara benar, efisien, tidak mudah puas dan terus haus terhadap prestasi dan meningkatkan serta menjaga tata kelola serta keuangan anda,” kata Sri Mulyani.
Lebih lanjt Menkeu menilai, dalam menetapkan target-target pencapaian dari penggunaan dana rights issue tidak dipersempit hanya pada penyaluran kredit ke perumahan, namun harus lebih luas dari target akumulasi sebesar 1,32 juta unit yang ditetapkan tercapai pada tahun 2025.
Related News
BNI Perkuat Tata Kelola SDM lewat LSP dan Sertifikasi ISO
Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI, 1.200 UMKM Siapkan Kuliner Gratis
Menkum Ungkap Perintah Presiden Jelas Soal RUU Perampasan Aset
Usut Penyelewengan di BUMN, Presiden Usul Bentuk Pengadilan Khusus
Bareskrim Ungkap Modus Penyelundupan 28 Ton Timah Tujuan Malaysia
Kasus Perintangan Hukum, Hakim Kasasi MA Bebaskan Eks Petinggi JakTV





