EmitenNews.com—Perusahaan Geothermal Energy (PGEO) menyatakan akan melakukan dua format distribusi Initial Public Offering (IPO) atau penawaran umum perdana sahamnya. Anak perusahaan PT Pertamina ini akan mendistribusikan penawaran IPO-nya ke investor internasional dan domestik. Penawaran saham perdana ke investor internasional akan dilakukan lewat International Public Offering.

 

"IPO kita tawarkan sesuai dengan format yang telah disebutkan sebelumnya. Jadi, kita bisa menjangkau investor sampai ke Eropa dan Amerika Serikat (AS)," ungkap Direktur Utama PGE Ahmad Subarkah Yuniarto saat pelaksanaan konferensi pers PGE Go Public pada Rabu, (1/2/2023)

 

Meski begitu, pencatatan saham dari investor luar negeri hanya dicatatkan di satu bursa yaitu Bursa Efek Indonesia (BEI). Tidak dijelaskan secara detail bagaimana pencatatan saham internasional ini nantinya.

 

Namun dalam penjelasannya, tertulis bahwa format distribusi internasional itu akan dilakukan dengan dua metode pengecualian penawaran sekuritas di lingkup internasional

 

Dalam aturan internasional, penawaran sekuritas apa pun di mana pun di dunia harus terdaftar di Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) bila mau menawarkan sahamnya ke internasional. Di samping itu, ada pengecualian yang tertuang dalam aturan Regulation S dan Rule 144A.

 

Kedua metode tersebut adalah semacam aturan pengecualian untuk penawaran sekuritas di lingkup internasional. Rule 144A merupakan penawaran kepada pembeli institusional yang memenuhi syarat di Amerika Serikat.

 

Sementara Regulation S adalah penjualan kepada investor di luar Amerika Serikat. Kedua pengecualian ini biasanya digunakan beriringan.

 

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir sempat berwacana menggabungkan anak-anak usaha BUMN . Salah satunya PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) dengan anak usaha PT (PLN) dan PT Geo Dipa Energi.

 

Namun, rencana tersebut terancam batal. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Utama PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Ahmad Yuniarto.