PK 2 MA Batalkan Kemenangan Crazy Rich Surabaya, Antam Lega

Pengusaha Budi Said di persidangan. Dok. Investor Daily.
EmitenNews.com - Budi Said belum beruntung. Putusan Peninjauan Kembali (PK) ke dua Mahkamah Agung membatalkan putusan PK pertama atas gugatan perdata sang pengusaha dalam kasus 1,1 ton emas PT Aneka Tambang Tbk (ANTM). Dengan keluarnya PK 2 MA, yang dibacakan pada 11 Maret 2025 itu, Antam lega setelah menang. Dan itu berarti Antam tidak perlu membayar utang emas yang selama ini diperkarakan ke Budi Said.
Demikian putusan MA seperti dikutip dari situs resminya, Selasa (18/3/2025). PK 2 MA nomor 815 PK/PDT/2024 itu, diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Suharto dengan anggota Hamdi, Syamsul Ma'arif, Lucas Prakoso, dan Agus Subroto. Putusan dibacakan pada 11 Maret 2025.
"Telah dilakukan perubahan pergantian Penetapan Ketua Majelis pada tanggal 18 November 2024 dan tanggal 19 Desember 2024." Demikian keterangan dalam situs MA.
Perkara ini awalnya diadili di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 158/PDT.G/2020/PN.SBY. Pemohon dalam gugatan ini adalah Budi Said dan termohon adalah PT Antam dkk.
Menanggapi perkembangan yang ada, kuasa hukum ANTAM Fernandes Raja Saor menyatakan, keputusan ini semakin menegaskan bahwa ANTAM telah menjalankan bisnisnya sesuai dengan prinsip good corporate governance (GCG).
"Dengan putusan ini, tidak ada lagi kewajiban menyerahkan emas 1.136 kg kepada Budi Said," tegas Fernandes dalam keterangan resmi, Kamis (13/3/2025).
Kasus korupsi jual beli emas PT Antam (Persero) Tbk. (ANTM) terkait jual beli emas 1,1 ton yang merugikan keuangan negara Rp1,1 triliun terus bergulir. Dalam kasus ini, Budi Said, yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya, divonis penjara.
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan, Budi Said bersalah melakukan rekayasa jual beli emas PT Antam. Hakim menyatakan Budi Said bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," kata hakim, Jumat (27/12/2024).
Hakim juga menghukum Budi Said membayar uang pengganti kepada negara sebesar 58,135 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp 35.078.291.000 (Rp35 miliar). Jika tak dibayar, harta bendanya akan dirampas dan dilelang.
"Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti 58,841 kg emas Antam atau senilai Rp35.526.893.372,99 sebagai pengganti kerugian negara, apabila tidak dapat dibayar selama 1 bulan setelah putusan tetap, maka harta benda dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun," jelasnya.
Hakim menyatakan Budi Said terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Vonis ini lebih rendah jika dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Budi Said dihukum 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp1,1 triliun.
"Kepastian hukum ini memperkuat posisi ANTAM sebagai perusahaan BUMN yang beroperasi secara transparan dan akuntabel," tambah Fernandes. ***
Advertorial
Related News

Presiden Perintahkan Tindak Tegas Premanisme Ormas Minta THR

Kasus Korupsi di Bank BJB, Ridwan Kamil Pastikan Tidak Terlibat

Mudik Lebaran 2025, Faskes BPJS Kesehatan Bisa Diakses di Mana Saja

PTPP Rampungkan 83,98% Pekerjaan Overlay Runway Selatan Bandara Soetta

Sri Mulyani Bantah Mundur

Kasus Korupsi di Pemprov Bengkulu, KPK Sita Rumah Eks Gubernur