Dengan asumsi PLTU batu-bara tersebut menggunakan teknologi terbaru dan memproduksi aluminium sebanyak 500.000 ton per tahun, maka emisi yang dihasilkan adalah sebesar 5.2 juta ton CO2 equivalent per tahunnya.

 

“Bank-bank ini tidak hanya berkontribusi dalam meningkatkan emisi global, tapi berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan di Indonesia. Mereka memilih untuk tidak menghiraukan sains iklim yang menyatakan untuk berhenti mendanai aset batu-bara baru.” sebut Jeri Asmoro dari 350 Indonesia.  

 

“Pendanaan BNI ke Adaro adalah pengingkaran BNI pada komitmen green banking, ini menunjukkan bahwa kampanye hijau mereka selama ini hanya greenwashing,” tambah Jeri. 

 

Pada bulan September 2022 lalu BNI dan BRI menyatakan bahwa bank tersebut tidak berencana meningkatkan ekspansi ke sektor batu-bara. Namun, kedua bank menjadi anggota sindikasi pinjaman di proyek ini. 

 

Perjanjian pendanaan ini ditutup di waktu yang bersamaan dengan finalisasi Just Energy Transition Partnership (JETP). Skema pendanaan yang bertujuan untuk mempensiunkan dini PLTU batu-bara untuk mencapai net zero di tahun 2050.  

 

“Jika ini adalah transisi yang telah dijanjikan oleh Adaro, maka Adaro jelas melakukan greenwashing. PLTU batu-bara baru sangat berlawanan dengan transisi hijau,” jelas Bondan Andriyanu, Juru Kampanye Energi di Greenpeace Indonesia

 

“Transaksi ini mengancam target iklim Indonesia, dan dapat mencederai integritas JETP. Komunitas lokal dan generasi di masa depan lah yang akhirnya harus menanggung beban dari keputusan bank-bank Indonesia untuk mendanai PLTU batu-bara baru”. Tutup Bondan.