Polda Hentikan Sanksi Tilang, Razia Uji Emisi Tetap Digelar Hingga Akhir 2023
:
0
Pelaksanaan uji emisi. dok. Okezone.
EmitenNews.com - Sanksi tilang dalam razia uji emisi untuk kendaraan bermotor ditiadakan, diganti dengan imbauan bagi pengendara yang tidak lolos uji emisi. Banyaknya protes masyarakat membuat soal penilangan dievaluasi lagi. Meski begitu Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Satgas Pengendalian Pencemaran Udara tetap bakal menggelar razia uji emisi untuk kendaraan bermotor hingga akhir 2023.
"Kami masih memberikan edukasi ke masyarakat untuk melakukan uji emisi," ujar Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta, Ani Ruspitawati di Balai Kota Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Pemprov DKI bakal kembali berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait penerapan sanksi kepada kendaraan tak lulus uji emisi yang nantinya kembali diberlakukan. Bentuk sanksi selanjutnya, akan dikoordinasikan kembali.
Polda Metro Jaya memiliki alasan tersendiri dengan memutuskan menghentikan tilang emisi, meskipun baru digelar satu hari, per 1 November 2023. Ani Puspitawati mengaku, Polda Metro Jaya memilik kewenangan untuk melakukan itu.
Jadi, soal alasan penghentian penerapan sanksi tilang berupa sepeda motor Rp250 ribu, dan mobil Rp500 ribu, kewenangannya di Polda Metro Jaya.
Related News
Tren Positif Hubungan RI-Rusia, Nilai Perdagangan Capai USD4,8 Miliar
Kecelakaan Bus Maut di Sumsel, Korban Tewas Jadi 19 Orang
Ada Heri Black dalam Kasus Korupsi Bea Cukai yang Ditangani KPK
Siapkan CNG Pengganti LPG, Pemerintah Rumuskan Standar Keselamatan
Stok Beras 5,3 Juta Ton di Gudang Bulog, Anggota DPR Soroti Bahaya Ini
Jakarta Job Fair 2026, Ribuan Loker yang Juga Bisa Diakses Disabilitas





