Polda Jaya Bongkar Sindikat Penipu Modus Investasi Saham dan Kripto
 
                                    Direktorat Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan dengan modus investasi saham dan kripto palsu melalui media sosial. Dok. Detiknews.
EmitenNews.com - Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan dengan modus investasi saham dan kripto palsu melalui media sosial. Para pelaku yang terhubung dengan sindikat di Malaysia, menyebarkan tawaran kepada masyarakat berupa tautan Instagram dan juga infografis, lalu disebarkan melalui pesan blasting lewat aplikasi WhatsApp dan Telegram.
"Tersangkanya ada tiga orang, dua pria berinisial RJ dan LBK, sedangkan satu wanita berinisial NRA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/10/2025).
Modus pelaku dengan menyebarkan tautan Instagram dan juga infografis, kemudian disebarkan melalui pesan blasting lewat aplikasi WhatsApp dan Telegram.
Para pelaku ini bertindak seolah-olah sebagai sekuritas dan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). Kepada calon korbannya, pelaku menawarkan untuk trading saham, jual beli saham dengan memberikan trik-trik dan metode cara-cara supaya menang, menguntungkan dan lain sebagainya.
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus menjelaskan kasus ini berawal dari pelapor berinisial TMAP, melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/6306/IX/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 9 September 2025.
"Korban melihat konten di sosial media (Instagram), yang mengarahkan korban ke chat WhatsApp dan WhatsApp group berkedok edukasi trading saham dan kripto," kata AKBP Fian Yunus.
Selanjutnya, korban diminta bergabung dalam suatu aplikasi kripto dengan nama MLPRU. Pelaku menjelaskan groupnya telah memiliki sertifikasi SEC dari US dengan dibimbing oleh pelaku lain bernama Prof. Hengky dan asistennya Natalia Putri.
Tertarik dengan bujuk rayu pelaku, korban mentransfer dana secara bertahap sampai sejumlah Rp3,05 miliar ke enam rekening berbeda.
Dalam WhatsApp group itulah korban mendapatkan pelatihan, pembelajaran tentang bagaimana membaca naik turunnya sebuah saham maupun aset keuangan digital.
Pada praktiknya, salah satu pelaku sempat memprediksi harga saham yang tepat. Hal itu menambah kepercayaan korban, seolah pelaku pandai membaca pasar saham dan kemudian menyebutkan pasar saham akan runtuh lalu menyarankan ke investasi kripto.
"Hal itu membuat korban percaya dan melakukan investasi dengan total sebanyak Rp3,05 miliar," ucap Fian.
Kanit IV Subdit III Ditressiber AKP Achmad Fajrul Choir menjelaskan, para tersangka ditangkap di dua lokasi, yakni Singkawang dan Pontianak, Kalimantan Barat.
Ppara tersangka ini diketahui menjadi penghubung antara jaringan lokal dengan sindikat utama di Malaysia.
"Dia mencari figur atau nominee untuk membuat rekening PT maupun perorangan yang digunakan untuk menampung dana dari hasil penipuan online itu. Dia juga yang berhubungan langsung dengan para sindikat di luar negeri, di Malaysia," ujar dia.
Dalam mengejar pelaku, Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri dan Interpol. Polisi melacak pelaku utama serta menyiapkan penetapan tersangka dan penerbitan DPO. ***
Related News
 
                            BP BUMN Pastikan Perampingan Perusahaan Negara Jalan Terus
 
                            ESDM Ungkap Selain Tebu, Singkong Cocok Jadi Bahan Bakar Bensin
 
                            KTT APEC 2025, Indonesia Dorong Digitalisasi Inklusif dan UMKM
 
                            Bereskan Utang Whoosh, Ini Perintah Presiden Untuk Tiga Menteri
 
                            Prakiraan BMKG Cuaca Ekstrem Hingga Awal 2026, Jadi Waspadalah!
 
                            Rusak Ekosistem, Kemenhut Tindak Tambang Ilegal di Hutan Sekotong NTB
 
                     
                 
                 
             
                                 
                 
                     
                     
                     
                     
                     
                     
                     
             
            




