Polisi Bongkar Sindikat Love Scamming Jaringan Internasional di Yogya
Polresta Yogyakarta menggelar Konferensi Pers kasus dugaan tindak pidana penipuan daring atau love scamming yang melibatkan sebuah perusahaan di wilayah Kabupaten Sleman, Yogyakarta pada Rabu (7/1/2025). dok: RRI/Fika Azalea.
"Puluhan karyawan perusahaan yang saat ini masih berstatus saksi terus didalami keterangannya," tutur Adrian.
Polisi menjerat para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 407 atau Pasal 492 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP, serta ketentuan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Pornografi dengan ancaman hukuman minimal enam bulan dan paling lama 10 tahun penjara. ***
Related News
Pemerintah Rogoh Rp465M Untuk Bonus Atlet SEA Games Thailand
Sudah Serap 17 Ribu Pekerja, Prabowo Minta Kampung Nelayan Digeber
Waspadalah, Super Flu Sudah Menginfeksi Sejumlah Negara di Asia
Restoratif Justice KUHAP Baru Tak Bisa Sembarangan, Ini Kata Menkum
Hakim Suhartoyo Tegaskan Putusan MK Sepatutnya Dijalankan
Polda Metro Jaya Masih Analisis Rekaman CCTV di Rumah DJ Donny





