Polisi Bongkar Sindikat Love Scamming Jaringan Internasional di Yogya
Polresta Yogyakarta menggelar Konferensi Pers kasus dugaan tindak pidana penipuan daring atau love scamming yang melibatkan sebuah perusahaan di wilayah Kabupaten Sleman, Yogyakarta pada Rabu (7/1/2025). dok: RRI/Fika Azalea.
"Puluhan karyawan perusahaan yang saat ini masih berstatus saksi terus didalami keterangannya," tutur Adrian.
Polisi menjerat para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 407 atau Pasal 492 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP, serta ketentuan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Pornografi dengan ancaman hukuman minimal enam bulan dan paling lama 10 tahun penjara. ***
Related News
THR 2026 Pensiunan ASN, TNI dan Polri Cair Hari Ini, Silahkan Dicek
Pulangkan Jemaah Umrah, Kemenhaj Minta Garuda Tambah Penerbangan
Jaga Stabilitas Distribusi Beras SPHP 2026, Maret Hingga Akhir Tahun
Meski Harga Minyak Dunia Melonjak, Harga BBM Subsidi Takkan Naik
Pemerintah Minta Aplikator Transparan Soal BHR Bagi Driver dan Kurir
Menaker: THR Harus Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil





