"Guna mengakomodir konstruksi Pasal 459 jo. Pasal 17 jo. Pasal 20 atau Undang-Undang Nomor 1 tahun 2003 tentang Hukum Pidana serta turut menjangkau aktor intelektual dari tindak pidana ini," jelasnya.

Di luar TAUD juga meminta kepada Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) untuk memberikan rekomendasi kepada Presiden Prabowo melakukan penyelidikan melalui tim investigasi independen serta kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan keamanan serta pendampingan kepada korban. ***