EmitenNews.com - Sejumlah kasus menghadang Panji Gumilang. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun itu, sebagai tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang, hari ini, Selasa (1/8/2023). 

 

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

 

Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama pukul 13.23 WIB. Sebelumnya polisi mengancam akan menjemput paksa jika Panji tidak datang. 

 

Panji Gumilang yang mengenakan kemeja lengan panjang berwarna abu-abu gelap, lengkap dengan peci hitam, mendatangi Bareskrim Polri didampingi kuasa hukumnya. Ia langsung digiring masuk ruang pemeriksaan diantar sejumlah anggota polisi. 

 

Begitu memasuki Bareskrim, Panji Gumilang dihampiri para wartawan yang mencecarnya dengan sejumlah pertanyaan terkait rencana pemeriksaannya. Namun, Panji yang sebelumnya tidak menenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit, tidak menjawab pertanyaan pertanyaan wartawan.