EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengumumkan daftar perusahaan tercatat yang berpotensi mengalami delisting setelah sahamnya disuspensi selama enam bulan atau lebih.

Manajemen BEI dalam keterangannya Selasa (30/6/2026) mengatakan, “Hingga 30 Juni 2026, jumlah emiten yang masuk daftar tersebut mencapai 59 perusahaan tercatat, sesuai ketentuan Peraturan Bursa Nomor I-N.”

BEI menjelaskan, delisting oleh bursa dapat dilakukan apabila emiten mengalami kondisi atau peristiwa yang berdampak signifikan terhadap kelangsungan usaha, tidak lagi memenuhi persyaratan pencatatan, atau sahamnya telah disuspensi sedikitnya selama 24 bulan.

Selain itu, apabila suspensi telah berlangsung enam bulan berturut-turut, bursa wajib mengumumkan potensi delisting kepada publik dan memperbaruinya setiap Juni serta Desember hingga suspensi dicabut atau delisting dilaksanakan.

Dalam pengumuman tertanggal 30 Juni 2026, BEI mencantumkan Daftar Pemantauan (Watchlist) sebanyak 59 emiten yang telah disuspensi selama enam bulan atau lebih.

Beberapa di antaranya bahkan telah dibekukan selama lebih dari tujuh tahun, seperti PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI) selama 87 bulan, PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) 86 bulan, PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO) 84 bulan, PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY) 80 bulan, serta PT SMR Utama Tbk (SMRU) dan PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) yang masing-masing telah disuspensi selama 78 bulan.

Berikut daftar lengkap 59 emiten yang diumumkan BEI berpotensi delisting:

PT Alumindo Light Metal Industry Tbk. (ALMI)

PT Tri Banyan Tirta Tbk. (ALTO)

PT Armidian Karyatama Tbk. (ARMY)