EmitenNews.com - Masih tentang harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan uang senilai Rp37 miliar yang disimpan di deposit safe box salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) oleh Rafael Alun Trisambodo. Uang yang diduga merupakan hasil suap itu, dalam mata uang asing.

 

Kepada pers, Jumat (10/3/2023), Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya menduga itu hasil penerimaan suap. Pihaknya masih menelisik lebih jauh perihal penemuan itu, sehingga belum dilaporkan ke penegak hukum. "Masih dalam proses di PPATK."

 

Ivan Yustiavandana mengaku pihaknya menemukan uang senilai Rp37 miliar yang disimpan Rafael Alun Trisambodo di deposit safe box salah satu BUMN. Uang tersebut berbeda dengan mutasi rekening Rp500 miliar milik Rafael Alun. 

 

Sementara itu, kepada wartawan di Kemenpan-RB, Jumat, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku belum tahu terkait informasi tersebut. Informasi uang Rafael di safe deposit box itu juga belum sampai kepada pimpinan KPK.

 

Alex mengatakan pihaknya akan menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang disebut ikut bersama PPATK dalam mengamankan safe deposit box tersebut.

 

Sejauh ini, PPATK telah memblokir rekening Rafael Alun Trisambodo. Dalam pemblokiran rekening tersebut terdapat sejumlah transaksi senilai Rp500 miliar. Aliran dana tersebut didapat dari rekening pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, dalam kurun waktu 4 tahun belakangan. 

 

"Nilai mutasi rekeningnya dalam periode 2019-2023 sekitar Rp 500 miliar. Bukan nilai dana," ujar Ivan Yustiavandana, Selasa (7/3/2023).

 

PPATK mendapati kisaran aliran dana tersebut dari 40 rekening Rafael Alun Trisambodo beserta keluarganya. Uang itu berhasil diblokir PPATK dari rekening milik Rafael Alun, keluarga sekaligus Mario Dandy Satriyo, anak Rafael yang menjadi tersangka kasus penganiayaan David, anak petinggi GP Ansor. Lainnya, diblokir dari perusahaan atau badan hukum miliknya. ***