PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 4 April, Cek Daftar Lengkap Daerahnya
EmitenNews.com - Pemerintah memperpanjang kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama dua minggu. Dalam kebijakan yang berlaku hingga 4 April 2022 itu, wilayah aglomerasi Jabodetabek tetap dalam Level 2. Demikian tertuang dalam Inmendagri nomor 18 tahun 2022.
Dalam keterangannya yang dikutip Selasa (22/3/2022), Dirjen Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Safrizal, mengatakan, sejumlah daerah mengalami penurunan. Saat ini terdapat 6 daerah yang masuk dalam PPKM level 1.
Jumlah daerah pada Level 3 juga mengalami penurunan dari sebelumnya 66 menjadi 48 daerah. Pada Level 2 mengalami kenaikan dari 55 daerah menjadi 77 daerah. Begitu juga dengan daerah pada PPKM Level 1, sudah terdapat 6 daerah dari yang sebelumnya belum ada sama sekali.
Berikut daftar lengkap status PPKM di Jawa dan Bali:
DKI Jakarta
Level 2: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat
Banten
Level 2: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kota Tangerang Selatan
Level 3: Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Serang
Jawa Barat
Level 1: Kabupaten Pangandaran
Level 2: Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Depok, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut
Level 3: Kota Cirebon, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang,
Jawa Tengah
Level 2: Kabupaten Tegal, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Demak.
Level 3: Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Magelang, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Batang,
Daerah Istimewa Yogyakarta
Related News
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan
JK Apresiasi Pembangunan Gedung Baru 15 Lantai FEB Unhas
November Ini, Desk Judi Online Ajukan 651 Pemblokiran Rekening Bank
Komisi III DPR Pilih Komjen Setyo Budiyanto Ketua KPK 2024-2029
Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Tersangka Beli Pabrik Air Minum Rp60M