EmitenNews.com - Pemerintah kembali memperpanjang Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama 24 Mei - 6 Juni 2022. Kapasitas restoran, mal, hingga bioskop, kini terbuka 100 persen. Pemerintah menerapkan PPKM wilayah Jabodetabek masuk level 1. Berdasarkan Instruksi Mendagri nomor 26 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, di Jawa-Bali, kapasitas restoran, mal hingga bioskop mencapai 100 persen.

 

Dalam Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022, yang dikutip Selasa (24/5/2022) itu: "Dengan kapasitas maksimal 100 persen; dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk. Kecuali, pengunjung yang tak bisa disuntik vaksin karena alasan kesehatan.

 

Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi dalam gedung/toko atau area terbuka baik pada lokasi tersendiri maupun pada pusat perbelanjaan/mal diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat.

 

Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai maksimal pukul 02.00 waktu setempat. Kapasitas maksimal 100 persen.

 

Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.