PPN Jadi 11 Persen Mulai 11 April, Jangan Kaget Harga Barang-barang Bakal Naik

EmitenNews.com - Jangan kaget. Harga-harga barang bakal naik. Pasalnya, pemerintah bakal menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen dari yang saat ini berlaku 10 persen. Kenaikan yang akan diberlakukan per 11 April 2022 itu, telah tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang sudah disetujui DPR RI beberapa waktu lalu.
Mengutip aturan itu, Selasa (22/2/2022), Pasal 7 ayat 1 a pada Bab IV berbunyi: "Tarif pajak pertambahan nilai yaitu 11 pesen yang mulai berlaku pada tanggal 11 April 2022."
Harap dicatat, dengan kenaikan PPN itu, sejumlah barang yang dikonsumsikan masyarakat berpotensi mengalami kenaikan harga.
Tidak sampai di situ saja. Besaran PPN akan terus dinaikkan secara bertahap. Pada 1 Januari 2025 misalnya tertulis PPN akan naik sebesar 12 persen. Ini sebagaimana tertulis di pasal 7 ayat 1 b.
Pasal 7 ayat 3: "PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen."
Pemerintah juga menetapkan PPN sebesar 0 persen atau bebas PPN untuk ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan ekspor Jasa Kena Pajak.
Pengubahan tarif PPN ini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) setelah nantinya draf RUU HPP disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna. ***
Related News

Ini Klarifikasi Komdigi Soal Isu Pembatasan Ongkir Gratis

Libur Panjang Waisak Dongkrak Okupansi Hotel InJourney

Dukung Diversifikasi Ekspor, LPEI Luncurkan Buku 'Road to Rotterdam'

Kontribusi Ekonomi Syariah Indonesia Masih di Bawah 10 Persen

Emas Terbukti Jadi Aset Stabil Saat Krisis dan untuk Simpan Nilai

Sejumlah Kebijakan Disiapkan untuk Jaga Pertumbuhan Tetap 5 Persen