Perdagangan bursa karbon menjadi salah satu hal yang dibahas dalam pertemuan antara Presiden Joko Widodo dan industri jasa keuangan. Apalagi perdangan karbon saat ini diatur dalam Undang-Undang Pengembnagan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

 

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman mengatakan pihaknya mengapresiasi adanya UU P2SK tersebut terutama terkait dengan perdagangan karbon.

 

"Kami mengapresiasi P2SK sebagai bentuk pendalaman pasar kita kedepan dan juga perluasan daripada bursa efek Indonesia tidak hanya bursa saham tapi juga bursa karbon," kata Iman dalam keterangan pers secara virtual di, Kantor Presiden, Senin (16/1/2023).

 

Dalam UU P2SK diatur mekanisme yang akan dilakukan yaitu melalui bursa karbon. Bursa karbon hanya dapat diselenggarakan oleh penyelenggara pasar yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelumnya OJK menyebutkan bursa karbon akan ditargetkan launching pada 2024 atau 2025.