Presiden Jokowi Teken Perpres Baru Soal BBM, Tidak ada Penghapusan Premium
EmitenNews.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Sebelumnya dikabarkan pemerintah akan menghapus BBM jenis premium dengan mengalihkan ke pertalite maupun pertamax yang dinilai lebih ramah lingkungan.
Dalam Perpres Presiden Jokowi yang dikutip Senin (3/1/2022) tersebut, tidak disebutkan pemerintah melakukan penghapusan BBM jenis premium (RON 88). Tetapi, memberikan wewenang kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam memutuskan BBM khusus penugasan tersebut.
Dalam Perpres itu, Presiden Jokowi melakukan perubahan ketentuan ayat (3) dan ayat (4) pasal 3: "Menteri dapat menetapkan perubahan Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian."
Perpres ini pun memasukkan penyisipan dua pasal di antara Pasal 21A dan Pasal 22, yaitu Pasal 21B dan 21C.
Pasal 21B ayat 1 berbunyi, dalam rangka mendukung energi bersih (Gasoline), RON 88 yang merupakan 50 persen dari volume jenis Bensin (Gasoline) RON 90 yang disediakan dan didistribusikan oleh Badan Usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai jenis BBM Khusus Penugasan sejak 1 Juni 2021 sampai ditetapkan oleh menteri sesuai Pasal 3 Ayat 4.
Ayat 2: Formula harga dasar, harga indeks pasar dan harga jual eceran bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagai komponen bahan bakar minyak pembentuk jenis bensin (gasoline) RON 90 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan.
Sedangkan Pasal 21C: "Menteri menyusun dan menetapkan peta jalan bahan bakar minyak yang bersih dan ramah lingkungan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian."
Perpres ini sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo sejak 31 Desember 2021, dan resmi diundangkan Kementerian Hukum dan HAM pada hari yang sama melalui tanda tangan Menkumham Yasonna H. Laoly. ***
Related News
Belum Berhenti, Harga Emas Antam Naik Lagi Rp12.000 per Gram
Mobil Baru Mahal,Gaikindo Ungkap Yang Bekas Penjualannya Meningkat
Distribusi Reksa Dana MONI II Kelas Income 2, Bank DBS Kolaborasi MAMI
IFG Gelar Research Dissemination 2024, Hadirkan Dosen Sejumlah PT
Sampai 19 November Rupiah Melemah 0,84 Persen dari Bulan Sebelumnya
BI Kerahkan Empat Instrumen untuk Jaga Stabilitas Rupiah