EmitenNews.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
Keppres ini diterbitkan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.
“Menetapkan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2023,” bunyi Keppres.
Berikut daftar cuti bersama tersebut:
– Senin, 23 Januari 2023, cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
– Kamis, 23 Maret 2023, cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
– Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa, 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023, cuti bersama Hari Raya ldulfitri 1444 Hijriah;
– Jumat, 2 Juni 2023, cuti bersama Hari Raya Waisak
– Selasa, 26 Desember 2023, cuti bersama Hari Raya Natal.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Keppres 13/2023.(*)
Related News

Jamin Tepat Sasaran, Pemerintah Salurkan Bansos Mengacu Pada DTSEN

Kasus Dana CSR, KPK Periksa Eks Kepala Departemen Komunikasi BI

Pemerintah Rilis Lima Insentif Ekonomi, Minus Diskon Tarif Listrik

Tim Minerba Identifikasi Penyebab Tanah Longsor di Cirebon

Juni Pemerintah Salurkan BSU Rp150 Per Bulan, Ingat ada Syaratnya

Survei IPO, Presiden dan TNI Paling Dipercaya Publik, Terendah KPU-DPR