Presiden Keluarkan Keppres Perubahan Cuti Bersama Bagi ASN
:
0
EmitenNews.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
Keppres ini diterbitkan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.
“Menetapkan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2023,” bunyi Keppres.
Berikut daftar cuti bersama tersebut:
– Senin, 23 Januari 2023, cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
– Kamis, 23 Maret 2023, cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
– Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa, 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023, cuti bersama Hari Raya ldulfitri 1444 Hijriah;
– Jumat, 2 Juni 2023, cuti bersama Hari Raya Waisak
– Selasa, 26 Desember 2023, cuti bersama Hari Raya Natal.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Keppres 13/2023.(*)
Related News
Polri Tangkap 2 Wanita Pemilik Rekening Transaksi Narkoba The Doctor
Surati Presiden, Ini Harapan Andrie Yunus Korban Penyiraman Air Keras
Selat Hormuz Dibuka, Pertamina Gercep Siapkan Kembalinya Dua Tanker
Pemerintah Garap 34 Proyek Sampah Jadi Listrik Sampai 2027
KPK Identifikasi 8 Potensi Korupsi Program MBG, Beri 7 Rekomendasi
Harga Pastik Melonjak, Legislator Dorong Optimalisasi Bank Sampah





