EmitenNews.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
Keppres ini diterbitkan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.
“Menetapkan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2023,” bunyi Keppres.
Berikut daftar cuti bersama tersebut:
– Senin, 23 Januari 2023, cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
– Kamis, 23 Maret 2023, cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
– Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa, 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023, cuti bersama Hari Raya ldulfitri 1444 Hijriah;
– Jumat, 2 Juni 2023, cuti bersama Hari Raya Waisak
– Selasa, 26 Desember 2023, cuti bersama Hari Raya Natal.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Keppres 13/2023.(*)
Related News
Kemenhub Sediakan 401 Bus Mudik Gratis, Pendaftaran Mulai 1 Maret 2026
Vonis 15 Tahun dan Pidana Pengganti Rp2,9T Untuk Anak Riza Chalid
Selamatkan Proyek Strategis, Kang Dedi Ajukan Pinjaman Daerah Rp2T
Bareskrim Polri Ambil Alih Pengejaran Bandar Narkoba Koko Erwin
Kasus Suap Barang KW di Bea Cukai, KPK Tangkap Budiman Bayu Prasojo
Aceh Tamiang Masih Kekurangan 4 Ribu Huntara Warga Korban Banjir





