Program P3DN Belum Menyasar Sisi Konsumsi Masyarakat

Program P3DN masih menyasar pada sisi belanja melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah. Belum menyasar pada sisi konsumsi masyarakat.
EmitenNews.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tampaknya masih harus kerja keras menyukseskan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Terutama mendorong pengoptimalan serapan produk dalam negeri pada pengadaan barang dan jasa pemerintah dan konsumsi masyarakat.
Kepala Pusat P3DN Kementerian Perindustrian Heru Kustanto mengungkapkan hasil penelitian bahwa tata kelola program P3DN saat ini masih belum lengkap dan harus diperkuat.
“Program P3DN masih menyasar pada sisi belanja melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah. Belum menyasar pada sisi konsumsi masyarakat. Selain itu, belanja badan usaha yang sebenarnya memiliki pengaruh lebih besar untuk pertumbuhan ekonomi nasional, juga belum sepenuhnya tersentuh dalam Program P3DN,” kata Heru dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/7).
Untuk mengatasi kondisi tersebut, pada tahun ini, Kemenperin mulai mengejar penguatan tata kelola produk dalam negeri sebagai salah satu program strategis.
“Dua hal utama yang ingin dikejar dalam penguatan tata kelola produk dalam negeri ini adalah terjadinya penguatan tata kelola penghitungan TKDN serta terjadinya penguatan tata kelola peningkatan penggunaan produk dalam negeri dari sisi konsumsi masyarakat,” imbuhnya.
Pada penguatan tata kelola penghitungan TKDN, Heru menyampaikan, strategi dalam konsep tata cara penghitungan TKDN akan diubah menjadi lebih sederhana, cepat, akurat, dan mendorong pendalaman industri. “Saat ini, telah dirumuskan tata cara penghitungan TKDN baru yang disesuaikan dengan perkembangan industri dalam negeri,” ujar Heru.
Lebih lanjut, perubahan penghitungan TKDN ini akan lebih terstruktur dengan formula yang mengacu pada komposisi kontribusi produksi dalam negeri. “Dalam skema baru ini, penghitungan TKDN untuk barang akan mengacu pada proporsi bahan material langsung yang berasal dari dalam negeri, besaran tenaga kerja langsung ber-KTP Indonesia, serta besaran biaya tidak langsung dari pabrik,” imbuhnya.
Khususnya dalam komponen bahan material langsung, penghitungan nilai TKDN dilakukan hanya pada layer pertama bahan pembuat produk sehingga prosesnya akan jadi lebih sederhana namun tidak menghilangkan keakuratan dalam penghitungan besaran kandungan dalam negeri.
Sedangkan pada upaya penguatan tata kelola peningkatan penggunaan produk dalam negeri dari sisi konsumsi masyarakat, Heru menjelaskan bahwa hal tersebut akan dilakukan dengan memanfaatkan penggunakan logo produk ber-TKDN.
“Dalam rancangan Peraturan Menteri Perindustrian yang saat ini tengah disusun, akan dicantumkan tentang kewajiban pencantuman logo untuk produk yang sudah memiliki sertifikat TKDN,” ungkap Heru.(*)
Related News

Tambahan Dana Operasional Wali Kota Semarang Tradisi Sejak Hendi

Eks Dirut Bjb Jadi Tersangka, Kejagung Yakin tak Ganggu Perkara KPK

Cegah Kerusakan Lingkungan, Gubernur Sulteng Bentuk Satgas Tambang

Vonis Tom Lembong, Kejaksaan Agung Pastikan JPU Ajukan Banding

Menteri PUPR dan Menko AHY Apresiasi Tanggul Laut Tol Semarang-Demak

Hotman Paris Dukung Revisi KUHAP, Agar Pengacara tak Jadi Patung