EmitenNews.com - Ini upaya strategis Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam mengawasi aktivitas pertambangan agar tetap berwawasan lingkungan dan sesuai prinsip keadilan hukum. Gubernur Sulteng Anwar Hafid membentuk Satuan Tugas Pengelolaan Pertambangan, yang melibatkan unsur akademisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait.

Dalam keterangannya Rabu (23/7/2025), Kepala Biro Hukum Pemprov Sulteng Adiman menjelaskan keinginan gubernur Anwar Hafid agar pengelolaan sektor pertambangan tidak hanya berorientasi pada ekonomi. Tetapi. juga mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan dan perlindungan kawasan hutan.
“Potensi pertambangan di Sulteng sangat besar, tetapi juga memiliki risiko tinggi terhadap kerusakan lingkungan. Karena itu, gubernur membentuk satgas ini agar ada pengawasan, kajian, dan masukan yang komprehensif dari para ahli dan pemangku kepentingan,” ujar Adiman, Rabu (23/7/2025).

Satgas akan berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi kehutanan. Ketua satgas akan diambil dari kalangan profesional, sedangkan sekretariatnya berada di bawah koordinasi Dinas ESDM.

Penting dicatat, Satgas ini bukan aparat penegak hukum, tetapi tim independen yang bertugas memberikan rekomendasi strategis kepada gubernur dalam menentukan arah kebijakan pertambangan yang adil, ramah lingkungan, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Satgas juga akan mengkaji aktivitas pertambangan yang selama ini dikeluhkan masyarakat, termasuk tambang yang diduga tidak sesuai izin atau beroperasi di kawasan rawan. Adiman memastikan tim ini akan aktif menggali informasi lapangan dari berbagai sumber. Termasuk masyarakat, LSM, dan akademisi yang tersebar di berbagai wilayah.

“Para anggota satgas berasal dari berbagai latar belakang, akademisi, praktisi, dan pemerhati lingkungan. Mereka akan menjadi mitra berpikir gubernur dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada rakyat dan menjaga alam Sulteng,” kata Adiman.

Pemprov Sulteng mengapresiasi peran masyarakat sipil dalam mengontrol aktivitas tambang di daerah. Partisipasi publik adalah cermin demokrasi yang sehat.

“Kalau masyarakat bersuara, itu tandanya mereka peduli dan ingin bersama-sama membangun. Kritik yang konstruktif harus kita hargai,” tegasnya.

Dengan terbentuknya satgas ini, Pemprov Sulteng berharap tata kelola pertambangan bisa lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan demi masa depan daerah dan generasi mendatang.

Sebelumnya Gubernur Anwar Hafid menyampaikan pentingnya pembentukan Satgas Tambang dengan dua fokus utama: Pertama, memastikan setiap tambang yang ada di Sulteng ramah lingkungan. Kedua, bersinergi dengan pihak terkait untuk melakukan penertiban terhadap pertambangan ilegal yang telah merugikan lingkungan dan daerah.

“Pembentukan Satgas Tambang ini juga diharapkan bisa mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulawesi Tengah,” kata mantan anggota DPR RI itu.

Praktik illegal mining di Sulteng berlangsung masif dan tidak terkendali

Rencana Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang fokus pada isu pertambangan, kerusakan lingkungan, pembalakan liar, serta pengawasan minyak dan gas, dinilai sebagai langkah penting dan mendesak.

Sementara itu, Moh. Jabir, Inisiator Pemuda BERANI Sulteng, menegaskan bahwa praktik illegal mining di Sulteng berlangsung masif dan tidak terkendali. Ia menilai pemerintah belum menunjukkan keseriusan menyelesaikan persoalan tersebut.

“Maraknya penambangan ilegal di Sulteng juga dipicu oleh ledakan jumlah penduduk yang tidak diiringi dengan pembukaan lapangan kerja,” ujar Jabir dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (17/5/2025), seperti ditulis Kabar Sulteng.

Satu hal, Jabir menilai akar masalah utama terletak pada lemahnya aparat penegak hukum dalam menindak pelanggaran di sektor pertambangan. Bahkan, ada indikasi keterlibatan oknum yang justru mengambil keuntungan dari praktik ilegal tersebut.

“Kelompok-kelompok penambang ilegal bahkan diduga terafiliasi dengan oknum aparat. Akibatnya, para pelaku merasa terlindungi dan bebas menjalankan aktivitas merusak,” tegasnya.