Proses Penetapan UU Ciptaker Tidak Selaras UUD 1945, MK Anggap tidak Masalah!

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. dok. Rakyat Merdeka.
Dalam sidang pembacaan putusan hari ini, MK memutus UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Ciptaker sebagai UU tidak cacat formil. Hal itu diputuskan dalam sidang pembacaan putusan yang dihadiri 9 hakim konstitusi, Senin (2/10/2023).
Tetapi, empat hakim konstitusi, yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo, berselisih pandangan (dissenting opinion).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan perkara nomor 54/PUU-XXI/2023.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menganggap dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum. Pemohon, di antaranya, menilai bahwa penerbitan perppu itu tidak memenuhi unsur kegentingan yang memaksa. Akan tetapi, MK mengamini argumen pemerintah yang disampaikan dalam persidangan, bahwa Perppu Ciptaker itu genting untuk diteken.
Kegentingan itu berupa, "krisis global yang berpotensi berdampak signifikan terhadap perekonomian Indonesia akibat situasi geopolitik yang tidak menentu dikarenakan (salah satunya faktor pemicu) adanya Perang Rusia-Ukraina serta ditambah situasi (pasca) krisis ekonomi yang terjadi karena adanya pandemi Covid-19". ***
Related News

PTPP Garap Proyek Dermaga Shiplift Kapal Selam Pertama di Indonesia

Vonis 7 Tahun Untuk Jaksa Pemeras Korban Kasus Investasi Bodong

Tugas dari Presiden, Wapres Tangani Percepatan Pembangunan Papua

Batal Diperiksa Sebagai Saksi, Nadiem Makarim Minta Penjadwalan Ulang

Perkuat Posisi Dagang, Indonesia Perluas Ekspor ke Pasar Global

Soal Delisting Sritex, BEI Tunggu Proses Likuidasi dari Kurator