EmitenNews.com - Ada cara tersendiri Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam memberantas mafia perdagangan pakaian bekas. Ia memastikan tidak akan merazia barang-barang impor bal pakaian bekas dalam karung atau balpres ilegal yang sudah masuk di pasar. Fokusnya sikat habis pelaku impor barang-barang ilegal. Pelaku thrifting di pasar-pasar tidak akan disentuh.

Dalam keterangannya kepada pers, di kawasan Menara Bank Mega, Jakarta, Senin (27/10/2025), Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memperjelas fokus kebijakannya terkait pemberantasan impor balpres ilegal yang merugikan penerimaan negara dan aktivitas industri lokal.

Sesuai kewenangan Menkeu, pemberantasan impor balpres atau barang-barang thrifting ilegal akan dilakukan di pelabuhan, melalui pengecekan langsung oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

"Jadi, saya enggak akan merazia ke pasarnya. Saya cuma di pelabuhan," tegas mantan ketua Lembaga Penjamin Simpanan tersebut.

Pertimbangannya sederhana, dengan penyekatan impor balpres ilegal di pelabuhan, para pedagang di pusat-pusat thrifting selama ini tentu akan mengalihkan pasokan dagangannya ke produksi dalam negeri. Dengan begitu para pedagang barang bekas, otomatis tak lagi mengedarkan produk impor ilegal.

"Saya harapkan mereka belanjanya dari produk-produk UMKM kita," ucap Purbaya.

Sebagaimana diketahui, langkah Purbaya mengincar pelaku impor balpres ilegal sempat dikeluhkan pedagang pakaian bekas di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat.

Tujuannya mencegah peredaran barang yang masuk secara ilegal

Sebelumnya, Menkeu Purbaya berencana menyetop aktivitas impor balpres pakaian bekas. Tujuannya untuk mencegah peredaran barang-barang ini yang biasanya masuk secara ilegal. Caranya, para pemasok balpres dimasukkan dalam daftar hitam atau blacklist importir.

"Kalau ada yang pernah balpres saya akan blacklist, enggak boleh impor barang-barang lagi," kata Purbaya Yudhi Sadewa.

Dengan kebijakan tersebut, pasar-pasar pakaian bekas, seperti di Pasar Senen atau tempat-tempat pusat thrifting tidak akan mati, sebab akan dipastikan pasokan penggantinya dari produsen dalam negeri.

"Nanti kan kita isi dengan barang-barang dalam negeri. apa kalia ingin menghidupkan UMKM ilegal? bukan itu tujuan kita," kata Purbaya.

Purbaya mengemukakan, selain untuk memberantas para pelaku impor ilegal, juga bertujuan menghidupkan UMKM, yang juga bisa menciptakan tenaga kerja. “Jadi, kami ingin hidupkan lagi produsen-produsen tekstil di dalam negeri."

Sejumlah pedagang pakaian bekas di Pasar Senen, Jakarta langsung bereaksi atas rencana tersebut. Mereka mengaku penghasilannya bakal menurun drastis jika perdagangan mereka diberangus. Para pedagang khawatir bakal ada razia pedagang pakaian bekas, imbas dari kebijakan Menkeu Purbaya itu.

Mereka mendapatkan informasinya bakal ada sidak dan penindakan terhadap pedagang di pasar. Biasanya, barang dagangan mereka disita, sehingga tidak bisa berjualan lagi, yang otomatis berpengaruh pada penghasilan mereka.

Mengenai solusi pasar diisi dengan produk thrifting produksi lokal, dinilai tidak bakal membantu. Pasalnya, kurang diminati para pembeli. Para pembeli lebih suka dengan pakaian impor karena kualitasnya yang cukup bagus dan harganya sangat terjangkau.

Berbeda dengan produksi lokal yang biasanya kualitas kurang dan cenderung lebih mahal. Akibatnya, dagangan tidak lagi, dan mereka rugi besar. ***