Putusan Majelis Hakim PN Jakpus Tunda Pemilu, Kemendagri Anggap tidak Bernilai Hukum
:
0
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang putuskan pemilu 2024 ditunda, diketuai Tengku Oyong. dok. Kolase Tempo.
EmitenNews.com - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menunda Pemilu 2024, tidak perlu dikhawatirkan. Kementerian Dalam Negeri menyebut, putusan atas gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang secara eksplisit menghukum KPU untuk menunda Pemilu 2024 ke Juli 2025 itu, tidak memiliki nilai hukum. Oleh karena itu, tanpa perlu banding KPU tetap bisa melanjutkan tahapan pemilu 2024.
Dalam keterangannya Selasa (7/3/2023), Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menjelaskan, putusan PN Jakarta Pusat atas perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu tidak berdampak apa pun terhadap konstitusi. Undang-Undang Dasar (UUD)1945, secara tegas menggariskan bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
"Bisa disebut putusan melampaui batasan wewenang disebut cacat hukum dan tak bernilai hukum," kata Bahtiar.
Kemendagri konsisten mendukung suksesi penyelenggaraan Pemilu 2024 bersama Komisi II DPR RI. Pemilu merupakan amanah konstitusi sebagai sarana suksesi kepemimpinan nasional yang berlangsung secara ajeg lima tahun sekali. Karena itu, menurut Bahtir, KPU, banding ataupun tak banding, tahapan pemilu tetap dilanjutkan. Untuk itu, penyelenggara pemilu boleh abaikan substansi putusan PN terkait pemilu.
Kepentingan negara yang lebih luas harus diutamakan oleh seluruh penyelenggara, baik di tingkat eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Intinya, menurut Bahtiar, pemilu tidak boleh terganggu oleh hal apapun. Termasuk potensi gangguan produk hukum atau aturan-aturan yang bisa menghambat suksesnya penyelenggaraan pemilu.
Related News
Korban Gempa NTT Terus Berjatuhan, Ketua DPR Serukan ini
Di Parlemen, Presiden Mau Izinkan Dwi Kewarganegaraan Tapi Ada Syarat
Pidato Presiden, APBN 2027 Naik Jadi Rp4.097 Triliun, Ini Kata Purbaya
Gempa NTT M 7,7 Guncang Nusa Tenggara Timur, Juga Terasa di Makassar
BMKG Cabut Peringatan Tsunami Gempa NTT
BNI Perkuat Tata Kelola SDM lewat LSP dan Sertifikasi ISO





