EmitenNews.com - Rafael Alun Trisambodo (RAT) bakal menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), esok, Rabu (1/3/2023). Komisi Antirasuah akan meminta keterangan asal usul harta kekayaan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan itu. Rafael adalah ayah Mario Dandy Satrio (20), tersangka kasus penganiayaan David (17), anak pengurus GP Ansor, di Jakarta Selatan, 20 Februari 2023. Gaya hidup hedonisme yang ditunjukkan Mario memantik kecurigaan soal asal usul harta kekayaan Rafael yang mencapai Rp56,1 miliar.

 

Dalam keterangnnya kepada pers, yang dikutip Selasa (28/2/2023), Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, mengatakan KPK mengundang Rafael ke Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Rabu. Tujuannya, untuk mengklarifikasi asal usul harta kekayaan mantan pejabat Dijen Pajak tersebut.

 

"Kami telah menjadwalkan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan kami telah mengirimkan undangan untuk melakukan klarifikasi pada hari Rabu dan akan dilakukan nanti di Gedung Merah Putih KPK," kata Ipi Maryati di kantornya.

 

Rafael yang belakangan mundur sebagai ASN perpajakan, menyatakan siap buka-bukaan terkait harta kekayaannya. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencopotnya dari pejabat eselon III DJP. 

 

"Saya akan tetap menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya," tulis Rafael dalam surat terbuka mengenai pengunduran dirinya sebagai aparatur sipil negara (ASN) Pajak.

 

Seperti diketahui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut ada transaksi mencurigakan dari aktivitas laporan harta Rafael Alun Trisambodo, yang seluruhnya dilaporkan mencapai Rp56.1 miliar, atau hanya terpaut Rp1,8 miliar dari harta Menkeu Sri Mulyani Indrawati.

 

Kepada pers, Senin (27/2/2023), Ketua PPATK Ivan Yustiavananda mengungkapkan, pihaknya telah menyerahkan hasil analisis ke penyidik sejak lama, jauh sebelum ada kasus terakhir ini. Ivan menyebutkan, hasil analisis tersebut periode 2012-2019. Hasil analisis tersebut sudah dikantongi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

 

Ivan Yustiavandana menyebu, yang dilaporkan itu, merupakan hasil analisis karena adanya transaksi signifikan yang tidak sesuai profil Rafael sebagai pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Terakhir Rafael merupakan ASN Eselon III. "Transaksi signifikan tidak sesuai profil Rafael dan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nominee atau perantaranya." ***