Rachmat Gobel Ungkap tak Impor Gula Saat jadi Mendag 2014-2015

Menteri Perdagangan periode 2014-2015, Rachmat Gobel jadi saksi dalam kasus importasi gula. Dok. Okezone.
EmitenNews.com - Rachmat Gobel menyampaikan tidak melakukan kegiatan importasi gula saat menjadi Menteri Perdagangan periode 2014-2015. Selama sekitar 10 bulan memimpin kementerian perdagangan, politikus Partai NasDem itu, tidak melakukan impor gula kristal mentah maupun gula kristal putih. Selama menjabat mendag, ia mengungkapkan stok gula dalam negeri lebih dari cukup.
"Seingat saya tidak ada importasi gula. Menurut koordinasi rapat pada waktu itu memang gula dalam negeri cukup," ujar Rachmat Gobel saat menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi importasi gula, dengan terdakwa Tom Lembong, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Rachmat Gobel juga mengaku tidak tahu apabila pada periode kepemimpinan mendag sebelumnya sudah terdapat kegiatan importasi gula dalam jumlah yang cukup, sehingga tidak perlu lagi adanya impor pada masa kepemimpinannya.
Satu hal, Rachmat Gobel mengaku sepanjang masa jabatannya terdapat penugasan, baik terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta, untuk melakukan importasi gula.
"Seingat saya penugasan itu ada tetapi terkoordinir, terkontrol, karena menjelang bulan puasa itu harga selalu naik," tuturnya.
Dalam persidangan itu, anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Alfis Setiawan, sempat menegur Rachmat Gobel. Pasalnya, Mendag 2014-2015 itu, kerap menjawab lupa dan tidak membawa data.
Hakim Alfis menanyakan tanggung jawab Rachmat Gobel sebagai Mendag terhadap ketersediaan stok gula. "Ada gula rafinasi, ada gula kristal putih? Nah, yang menjadi tanggung jawab bapak sebagai menteri dalam hal menjaga stok gula dan stabilitas harga itu terhadap gula yang mana?"
"Dua-duanya," jawab Gobel. Politikus Partai Nasdem itu menjelaskan, gula rafinasi diperuntukkan untuk keperluan industri, sementara gula kristal putih untuk kebutuhan pasar umum.
Saat Hakim Alfis menanyakan apakah pada kurun 2014, sejak dilantik, pernah mengikuti Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) dengan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian dan pihak terkait pada 2014. Gobel mengaku lupa apakah rakortas digelar pada 2014 atau 2015. Ia juga mengaku tidak mengingat hasil rakortas tersebut.
Hakim Alfis lantas menanyakan apakah saat itu permintaan terhadap gula tinggi dan harganya juga melonjak sehingga perlu dilakukan upaya menjaga stok gula dan mengendalikan harga. Namun, lagi-lagi Gobel mengaku lupa dengan situasi saat itu.
Sikap Rachmat Gobel ini membuat Hakim Alfis kesal. "Bagusnya persidangan ini bawa data, Pak, biar membantu ingatan. Biar fakta yang ada bisa kita dengarkan."
Dapat teguran dari Hakim Alfis, Rachmat Gobel, minta maaf. "Iya, Pak."
Rachmat Gobel bersaksi dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016, yang menyeret mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) sebagai terdakwa.
Jaksa mendakwa Tom Lembong merugikan keuangan negara senilai Rp578,1 miliar. Antara lain, karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian. Juga tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih. Padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih. Karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.
Kesalahan Tom Lembong menurut JPU, juga karena tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula. Ia malah menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.
Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***
Related News

Dinilai Hentikan Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag, KPK Digugat

Kasus Suap, Pemilik Sugar Group dan Ketua MA Sunarto Dilaporkan ke KPK

Korban PHK Bisa Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Ini Ketentuannya

Kapolri Tegaskan, akan Tindak Tegas Aksi Premanisme tanpa Pandang Bulu

Merespon KLB Bogor, BGN Janji Lebih Selektif Pilih Bahan Baku MBG

Gedung BSI Tower Garapan PTPP Jadi Ikon Arsitektur Islami di Jakarta