EmitenNews.com - PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) bersama enam perusahaan anak memperoleh fasilitas pembiayaan syariah dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk dengan limit maksimum mencapai Rp250 miliar. Fasilitas tersebut diberikan melalui akad pembiayaan musyarakah iB dengan jangka waktu awal 12 bulan.

Berdasarkan keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) tertanggal 5 November 2026, akad Line Fasilitas Pembiayaan Musyarakah iB tersebut ditandatangani pada 3 November 2026.

Enam entitas anak yang bertindak sebagai debitur bersama RAJA adalah PT Petrotech Penta Nusa (PPN), PT Triguna Internusa Pratama (TIP), PT Trimitra Cipta Mandiri (TCM), PT Artifisial Teknologi Persada (ATP), PT Majuko Utama Indonesia (MUI), dan PT Artha Prima Energy (APE).

Perjanjian pembiayaan berlaku efektif sejak tanggal penandatanganan hingga 12 bulan ke depan. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang berdasarkan hasil peninjauan tahunan dan persetujuan dari pihak bank.

Dalam keterbukaan informasi tersebut, RAJA menjelaskan transaksi ini merupakan transaksi afiliasi. Hal itu lantaran perseroan menjadi pemegang saham, baik secara langsung maupun tidak langsung, pada keenam perusahaan anak yang menjadi debitur.

Meski demikian, perseroan menegaskan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Maybank Indonesia.