EmitenNews.com - DPR RI menyetujui sedikitnya 26 RUU kabupaten/kota pada lima provinsi menjadi UU. Persetujuan itu    diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/7/2024). Aturan itu disahkan setelah menempuh pembahasan di Komisi II DPR RI.

Persetujuan itu   diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/7/2024). Aturan itu disahkan setelah menempuh pembahasan di Komisi II DPR RI.

Sebanyak 26 kabupaten/kota yang memiliki undang-undang baru itu berada di lima provinsi; Kepulauan Riau, Jambi, Lampung, Riau, dan Provinsi Sumatera Barat. 

"Sepertinya yang telah disampaikan dalam laporan Komisi II, apakah disetujui menjadi undang-undang?" kata Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar.

"Setuju." Demikian teriakan dari para Anggota DPR RI yang menghadiri sidang itu.

Berikut 26 RUU tentang kabupaten/kota yang sudah disahkan menjadi UU;

  1. Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau
  2. Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung
  3. Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung
  4. Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung
  5. Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi
  6. Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi
  7. Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi
  8. Kota Jambi, Provinsi Jambi
  9. Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau
  10. Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau
  11. Kabupaten Kampar, Provinsi Riau
  12. Kota Pekanbaru, Provinsi Riau
  13. Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat
  14. Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat
  15. Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat
  16. Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat
  17. Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat
  18. Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat
  19. Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat
  20. Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat
  21. Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat
  22. Kota Padang Panjang, Provinsi Sumatera Barat
  23. Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat
  24. Kota Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat
  25. Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat
  26. Kota Solok, Provinsi Sumatera Barat

Anggota Komisi II DPR RI Cornelis yang menyampaikan laporan perancangan UU itu mengatakan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 merupakan peraturan tertinggi yang menjadi landasan otoritas dalam menjalankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Komisi II DPR RI menganggap perancangan 26 RUU itu diperlukan karena sejauh ini berbagai kabupaten dan kota masih menggunakan UUD Sementara Tahun 1950 dalam pembentukannya.

Saat ini sudah tidak konseptual dan tidak relevan mengingat adanya ketentuan otonomi daerah berdasarkan UUD 1945.

"Sehingga dapat menghindari konflik hukum dan administrasi yang mungkin timbul atas dasar hukum yang tidak lagi relevan," katanya. 

Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional Soeharso Monoarfa mengatakan perancangan UU tersebut merupakan bentuk pembaruan dari sisi dasar hukum dan cakupan wilayah yang sudah tidak sesuai kondisi saat ini.

Pencantuman karakteristik wilayah sebagai salah satu substansi dalam 26 RUU tersebut juga menjadi indikator pengakuan negara terhadap karakteristik masing-masing daerah, sekaligus sebagai penekanan bahwa Indonesia adalah negara yang plural, multi kultur, multi etnis, multi ras, hingga multi lanskap.

"Namun terintegrasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika," kata Soeharso Monoarfa. ***