Rapat Paripurna DPR Setujui 26 RUU Kabupaten/Kota Menjadi UU
Sidang paripurna ke-21 masa sidang kelima tahun 2023-2024 di ruang sidang paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (9/7/2024). dok. Kumparan/Luthfi Humam.
EmitenNews.com - DPR RI menyetujui sedikitnya 26 RUU kabupaten/kota pada lima provinsi menjadi UU. Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/7/2024). Aturan itu disahkan setelah menempuh pembahasan di Komisi II DPR RI.
Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/7/2024). Aturan itu disahkan setelah menempuh pembahasan di Komisi II DPR RI.
Sebanyak 26 kabupaten/kota yang memiliki undang-undang baru itu berada di lima provinsi; Kepulauan Riau, Jambi, Lampung, Riau, dan Provinsi Sumatera Barat.
"Sepertinya yang telah disampaikan dalam laporan Komisi II, apakah disetujui menjadi undang-undang?" kata Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar.
"Setuju." Demikian teriakan dari para Anggota DPR RI yang menghadiri sidang itu.
Berikut 26 RUU tentang kabupaten/kota yang sudah disahkan menjadi UU;
- Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau
- Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung
- Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung
- Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung
- Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi
- Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi
- Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi
- Kota Jambi, Provinsi Jambi
- Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau
- Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau
- Kabupaten Kampar, Provinsi Riau
- Kota Pekanbaru, Provinsi Riau
- Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat
- Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat
- Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat
- Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat
- Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat
- Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat
- Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat
- Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat
- Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat
- Kota Padang Panjang, Provinsi Sumatera Barat
- Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat
- Kota Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat
- Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat
- Kota Solok, Provinsi Sumatera Barat
Anggota Komisi II DPR RI Cornelis yang menyampaikan laporan perancangan UU itu mengatakan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 merupakan peraturan tertinggi yang menjadi landasan otoritas dalam menjalankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Komisi II DPR RI menganggap perancangan 26 RUU itu diperlukan karena sejauh ini berbagai kabupaten dan kota masih menggunakan UUD Sementara Tahun 1950 dalam pembentukannya.
Saat ini sudah tidak konseptual dan tidak relevan mengingat adanya ketentuan otonomi daerah berdasarkan UUD 1945.
"Sehingga dapat menghindari konflik hukum dan administrasi yang mungkin timbul atas dasar hukum yang tidak lagi relevan," katanya.
Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional Soeharso Monoarfa mengatakan perancangan UU tersebut merupakan bentuk pembaruan dari sisi dasar hukum dan cakupan wilayah yang sudah tidak sesuai kondisi saat ini.
Pencantuman karakteristik wilayah sebagai salah satu substansi dalam 26 RUU tersebut juga menjadi indikator pengakuan negara terhadap karakteristik masing-masing daerah, sekaligus sebagai penekanan bahwa Indonesia adalah negara yang plural, multi kultur, multi etnis, multi ras, hingga multi lanskap.
"Namun terintegrasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika," kata Soeharso Monoarfa. ***
Related News
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan