Rapat Paripurna DPR Tidak Kuorum, RUU Pilkada Gagal Disahkan

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco mengatakan rapat paripurna DPR RI dengan agenda mengesahkan Revisi Undang-undang atau RUU Pilkada menjadi UU ditunda. dok.Liputan6.com. Radityo.
RUU Pilkada yang disepakati dibawa ke rapat paripurna, dan gagal disahkan itu, setidaknya berimplikasi terhadap dua hal. Pertama, putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dapat maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur karena memenuhi syarat usia yang diatur dalam revisi UU Pilkada.
Kedua, PDIP terancam tidak mendapatkan tiket untuk mencalonkan gubernur dan wakil gubernur di Jakarta karena perolehan kursi di DPRD Jakarta tidak cukup. Sedangkan partai politik lain sudah mendeklarasikan dukungan ke pasangan Ridwan Kamil-Suswono melalui Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, yang berisi 12 partai politik. ***
Related News

Indonesia Tingkatkan Impor LPG Dari AS, Kurangi Asal Timur Tengah

Kasus Importasi Gula Tom Lembong, Hotman Ungkap Hasil Rakortas

Negosiasi Tarif, RI Bakal Impor Energi Rp250 Triliun dari Amerika

Tak Lagi Jabat Dirut Bulog, Novi Helmy Prasetya Kembali ke TNI

Harga Robot Polri Rp3 Miliar Per Unit, Tuai Sorotan Karena Mahal

Berbulan Terisolir, Kapal KKP Evakuasi Warga Enggano ke Bengkulu