Rapat Paripurna DPR Tidak Kuorum, RUU Pilkada Gagal Disahkan
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco mengatakan rapat paripurna DPR RI dengan agenda mengesahkan Revisi Undang-undang atau RUU Pilkada menjadi UU ditunda. dok.Liputan6.com. Radityo.
RUU Pilkada yang disepakati dibawa ke rapat paripurna, dan gagal disahkan itu, setidaknya berimplikasi terhadap dua hal. Pertama, putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dapat maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur karena memenuhi syarat usia yang diatur dalam revisi UU Pilkada.
Kedua, PDIP terancam tidak mendapatkan tiket untuk mencalonkan gubernur dan wakil gubernur di Jakarta karena perolehan kursi di DPRD Jakarta tidak cukup. Sedangkan partai politik lain sudah mendeklarasikan dukungan ke pasangan Ridwan Kamil-Suswono melalui Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, yang berisi 12 partai politik. ***
Related News
Kupas Tuntas Strategi Indonesia Hadapi Tantangan Ekonomi 2025
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru