Rapat Paripurna DPR Tidak Kuorum, RUU Pilkada Gagal Disahkan

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco mengatakan rapat paripurna DPR RI dengan agenda mengesahkan Revisi Undang-undang atau RUU Pilkada menjadi UU ditunda. dok.Liputan6.com. Radityo.
RUU Pilkada yang disepakati dibawa ke rapat paripurna, dan gagal disahkan itu, setidaknya berimplikasi terhadap dua hal. Pertama, putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dapat maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur karena memenuhi syarat usia yang diatur dalam revisi UU Pilkada.
Kedua, PDIP terancam tidak mendapatkan tiket untuk mencalonkan gubernur dan wakil gubernur di Jakarta karena perolehan kursi di DPRD Jakarta tidak cukup. Sedangkan partai politik lain sudah mendeklarasikan dukungan ke pasangan Ridwan Kamil-Suswono melalui Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, yang berisi 12 partai politik. ***
Related News

Kasus Gangguan Layanan Bank DKI, Bareskrim Siap Tuntaskan Penyelidikan

Trump Tunda Penerapan Tarif Impor, RI Diminta Lanjutkan Negosiasi

Bertemu Presiden Erdogan, Prabowo Ajak Turki Bangun Industri Baterai

Bogor Diguncang Gempa Tektonik, BMKG Imbau Masyarakat Tetap TenangĀ

Kasus Pagar Laut Bekasi, Bareskrim Sudah Tetapkan Sembilan Tersangka

Bentuk 80 Ribu Koperasi Merah Putih di Desa, Butuh Anggaran Rp400T