EmitenNews.com - Di tengah ramainya unjuk rasa pro putusan MK, DPR RI batal mengesahkan Rancangan Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024) pagi. Rapat paripurna terpaksa dijadwalkan ulang lantaran jumlah anggota yang hadir itu tidak memenuhi kuorum. 

"Sebanyak 89 hadir (fisik), izin 87 orang, oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus (Badan Musyawarah) untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi," ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat paripurna, Kamis pagi. 

Sebelumnya, rapat paripurna tersebut sempat diskors selama lebih kurang 30 menit. Tetapi, anggota DPR yang hadir secara fisik maupun daring tetap tidak memenuhi kuorum sehingga terpaksa akan dijadwalkan ulang. 

Selain itu, menurut Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, Ketua DPR RI Puan Maharani tidak memimpin jalannya rapat paripurna tersebut. Sebab, Ketua DPP PDIP tersebut sedang berada di luar negeri untuk memenuhi undangan parlemen Hongaria dan Serbia. 

Indra Iskandar menjelaskan, pertemuan bilateral antarparlemen ini diharapkan dapat memperkuat hubungan bilateral Indonesia dengan Hongaria dan Serbia.

Rapat paripurna pada Kamis pagi hanya memiliki satu agenda, yakni mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang. Tetapi, rapat terpaksa ditunda, karena pesertanya tidak memenuhi kuorum.

Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, rapat DPR dapat dibuka apabila dihadiri oleh setengah jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari setengah jumlah fraksi. 

Dengan demikian, karena anggota DPR berjumlah 575 orang, rapat paripurna baru bisa mulai jika dihadiri oleh 288 anggota DPR.

Karena itu, Dasco memastikan bahwa rapat paripurna pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada tidak akan dilakukan pada Kamis hari ini. Sebab, menurut dia, harus ada mekanisme yang ditempuh untuk menentukan kapan rapat paripurna bakal digelar kembali. 

Namun, Dasco mengaku, belum bisa memastikan kapan rapat paripurna selanjutnya bakal digelar. “Kita akan lihat mekanisme yang berlaku, apakah nanti mau diadakan rapim dan bamus karena itu ada aturannya.

Dasco juga tak bisa menjawab ketika ditanya apakah rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada bakal dikejar sebelum pendaftaran pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 27 Agustus 2024. 

Tetapi, Dasco membuka peluang bagi DPR RI mengikuti putusan Mahkamah Kostitusi (MK) jika revisi UU Pilkada belum disahkan hingga pembukaan pendaftaran calon kepala daerah dibuka pada 27-29 Agustus 2024. 

"Kami tadinya memproduksi revisi menjadi undang-undang yang baru. Nah, seandainya dalam waktu pendaftaran itu undang-undang yang baru belum, ya berarti kan kami ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi,” ujar politikus Partai Gerindra ini. 

Sebagaimana diketahui, setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024, Selasa (20/8/2024), Baleg DPR langsung tancap gas menggelar rapat kerja sekaligus rapat pleno membahas revisi UU Pilkada pada Rabu, 21 Agustus 2024. 

Dalam putusannya No 60/2024, yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol. Sedangkan dalam putusan nomor 70, MK mengembalikan penghitungan usia minimal calon kepala daerah sejak pendaftaran. 

Menyikapi putusan MK itu, delapan fraksi sepakat membawa RUU Pilkada ke rapat paripurna agar disahkan menjadi Undang-Undang. Hanya Fraksi PDI Perjuangan yang menolak. Baleg DPR tidak mengikuti norma yang telah diputus oleh MK. Sebaliknya, yang menjadi rujukan adalah putusan MA tentang penghitungan batas usia minimal pencalonan kepala daerah yang dihitung sejak dilantik menjadi kepala daerah definitif. 

Selain itu, disepakati bahwa ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan juga tetap berlaku untuk parpol di parlemen. Sementara itu, pengurangan ambang batas yang diputuskan MK hanya berlaku untuk parpol yang tidak berada di parlemen.