Rapat Tertutup Hasilkan Putusan, Hakim Konstitusi Suhartoyo jadi Ketua MK
:
0
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. dok. Nawacita Post.
EmitenNews.com - Mahkamah Konstitusi kini dipimpin hakim konstitusi Suhartoyo. Rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang digelar secara tertutup, Kamis (9/11/2023), yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, menyepakati Suhartoyo menjadi Ketua MK menggantikan Anwar Usman. Pimpinan sebelumnya, dicopot Majelis Kehormatan MK, yang dipimpin Jimly Asshiddiqie, Selasa (7/11/2023), karena melanggar etik berat hakim konstitusi.
"Yang disepakati dari hasil kami tadi adalah untuk menjadi Ketua MK ke depan adalah Bapak Suhartoyo. Dan saya tetap menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua," kata Saldi Isra dalam jumpa pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).
Kita tahu, pemilihan Ketua MK ini, merupakan tindak lanjut putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa lalu. MKMK sebelumnya memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
Ini semua buntut dari putusan MK, yang diketuai Anwar Usman, Senin (16/10/2023), yang mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023). Putusannya kontroversial, dan mengundang reaksi masyarakat, terutama para ahli hukum.
Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, MK dituding merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimal 40 tahun.
Related News
Dirut PLN Minta Maaf Listrik Padam, Bahlil Ungkap Masalah Utamanya
FolaPlay Perluas Akses Hiburan Digital di Seluruh Gerai Indomaret
Antisipasi Amukan El Nino Godzilla, Begini Langkah Taktis Menteri PU
Segel 17.600 Unit Motor Listrik BGN, Kejagung Ingin Pastikan Ini
Terkait Kasus Silmy Karim, KPK Geledah Tiga Lokasi Sekaligus di Bali
Siap Hadapi Libur Panjang Nataru 2027, PU Berencana Buka 10 Tol Baru





